Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 03 Juni 2026
home global news detail berita
Wacana Pemilu Mundur

Yusril Ihza: Tak Ada Lembaga Berwenang Perpanjang Masa Jabatan Pejabat Negara

ummu hani Sabtu, 26 Februari 2022 - 10:18 WIB
Yusril Ihza: Tak Ada Lembaga Berwenang Perpanjang Masa Jabatan Pejabat Negara
Ahli Hukum dan Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra. Foto: Instagram
LANGIT7.ID - , Jakarta - Wacana penundaan pelaksaan Pemilu 2024 menuai kontroversi. Sejumlah tokoh politik memberikan tanggapannya mengenai usulan tersebut. Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan tak ada satu pun lembaga yang berwenang melakukan penundaan pemilu.

"Tidak ada satu lembaga yang dapat memperpanjang masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden, atau menunjuk seseorang menjadi Pejabat Presiden seperti dilakukan MPRS tahun 1967," ujar Yusril, dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/2/2022).

Selanjutnya mantan Menteri Sekretaris Negara ini mempertanyakan produk hukum yang harus dibuat untuk menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan.

Baca juga: Wacana Pemilu 2024 Diundur, Abdul Mu'ti Minta Elit Politik Berpikir Jernih

"Lembaga apa yang berwenang memperpanjang masa jabatan para pejabat negara tersebut? Apa produk hukum yang harus dibuat untuk menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan?" tambahnya.

Menurut Yusril, pemilu hanya wajib dilakukan setiap lima tahun sekali, sesuai dengan aturan undang-undang yang sudah ditetapkan.

"Sebagai negara hukum, kita wajib menjunjung hukum dan konstitusi. UUD 45 tegas mengatakan bahwa Pemilu diselenggarakan sekali dalam lima tahun. Undang-undang juga demikian," ucapnya.

Yusril menuturkan, jika Pemilu 2024 tak terlaksana tepat waktu, itu hanya akan menyisakan persoalan besar di Indonesia.

"Amandemen UUD 45 menyisakan persoalan besar bagi bangsa kita, yakni kevakuman pengaturan jika negara menghadapi krisis seperti tidak dapatnya diselenggarakan pemilu," tuturnya.

Baca juga: Ketum PAN Setuju Pemilu 2024 Ditunda, Ini 5 Alasannya

Yusril menegaskan, setiap pihak politik wajib mencermati usulan penundaan Pemilu 2024. "Keadaan seperti ini harus dicermati betul. Karena ini potensial menimbulkan konflik politik yang bisa meluas ke mana-mana," katanya.

Sebagai informasi, usulan gelaran Pemilu 2024 diundur disampaikan oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Dia beralasan, saat ini Tanah Air sedang perbaikan di sektor ekonomi yang tak bisa terganggu oleh kontestasi pemilu.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 03 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)