LANGIT7.ID - , Jakarta - Wacana penundaan pelaksaan Pemilu 2024 menuai kontroversi. Sejumlah tokoh politik memberikan tanggapannya mengenai usulan tersebut. Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan tak ada satu pun lembaga yang berwenang melakukan penundaan pemilu.
"Tidak ada satu lembaga yang dapat memperpanjang masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden, atau menunjuk seseorang menjadi Pejabat Presiden seperti dilakukan MPRS tahun 1967," ujar Yusril, dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/2/2022).
Selanjutnya mantan Menteri Sekretaris Negara ini mempertanyakan produk hukum yang harus dibuat untuk menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan.
Baca juga: Wacana Pemilu 2024 Diundur, Abdul Mu'ti Minta Elit Politik Berpikir Jernih"Lembaga apa yang berwenang memperpanjang masa jabatan para pejabat negara tersebut? Apa produk hukum yang harus dibuat untuk menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan?" tambahnya.
Menurut Yusril, pemilu hanya wajib dilakukan setiap lima tahun sekali, sesuai dengan aturan undang-undang yang sudah ditetapkan.
"Sebagai negara hukum, kita wajib menjunjung hukum dan konstitusi. UUD 45 tegas mengatakan bahwa Pemilu diselenggarakan sekali dalam lima tahun. Undang-undang juga demikian," ucapnya.
Yusril menuturkan, jika Pemilu 2024 tak terlaksana tepat waktu, itu hanya akan menyisakan persoalan besar di Indonesia.
"Amandemen UUD 45 menyisakan persoalan besar bagi bangsa kita, yakni kevakuman pengaturan jika negara menghadapi krisis seperti tidak dapatnya diselenggarakan pemilu," tuturnya.
Baca juga: Ketum PAN Setuju Pemilu 2024 Ditunda, Ini 5 AlasannyaYusril menegaskan, setiap pihak politik wajib mencermati usulan penundaan Pemilu 2024. "Keadaan seperti ini harus dicermati betul. Karena ini potensial menimbulkan konflik politik yang bisa meluas ke mana-mana," katanya.
Sebagai informasi, usulan gelaran Pemilu 2024 diundur disampaikan oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Dia beralasan, saat ini Tanah Air sedang perbaikan di sektor ekonomi yang tak bisa terganggu oleh kontestasi pemilu.
(est)