Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 01 Juni 2026
home global news detail berita

Legislator Harap UU PDP Bereskan Masalah Kebocoran Data

Garry Talentedo Kesawa Rabu, 21 September 2022 - 17:59 WIB
Legislator Harap UU PDP Bereskan Masalah Kebocoran Data
Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani. (Foto: DPR RI)
LANGIT7.ID, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani, menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang akan mengurangi secara signifikan peretasan dan kebocoran data yang terjadi belakangan ini. Pengesahan itu sekaligus mengakhiri kebuntuan antara DPR dan pemerintah terkait kedudukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi.

"Menjadi akhir dari kebuntuan sejak September 2020 akibat tidak adanya titik temu antara pemerintah dan DPR terkait kedudukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi," kata Christina dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga: Sanki Bagi Pelanggar UU PDP, Denda Rp6 Miliar hingga Pidana Penjara

Christina mengatakan RUU PDP mencakup pemahaman soal maraknya peretasan data yang salah satunya disebabkan karena belum diterapkannya sistem pengamanan siber di semua instansi. "RUU PDP memahami keadaan ini dan memastikan penerapan sistem/infrastruktur pengamanan data dan keberadaan sumber daya manusia (data protection officer) yang andal sebagai salah satu kewajiban pengendali data," ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu juga menekankan agar institusi atau lembaga negara mencermati catatan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait peringatan anomali trafik keamanan siber dan rekomendasi yang diberikan. Christina meminta hal tersebut tidak disepelekan.

Baca Juga: Pengamat: Lembaga Independen Perlu Dibentuk Mengawasi UU PDP

"Mereka sering 'dicuekin' oleh institusi atau lembaga negara. Kemungkinan ini perlu diwaspadai untuk tidak terjadi pada lembaga pengawas pelindungan data yang akan ditetapkan presiden nantinya," ucapnya.

Lebih lanjut, Christina menuturkan bahwasanya dibutuhkan independensi mengingat lembaga tersebut akan mengawasi pihak swasta, badan publik, maupun kementerian/lembaga. "Kepastian independensi lembaga ini akan memberikan jaminan lebih dalam upaya negara melakukan pelindungan data masyarakat," tutur Christina.

Baca Juga:

DPR Sahkan RUU Pelindungan Data Pribadi Jadi Undang-Undang

UU PDP Dinilai Masih Punya Celah Hambat Transformasi Digital


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 01 Juni 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)