Kelompok masyarakat sipil menilai ada banyak celah dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang bisa menghambat transformasi digital di Indonesia bahkan menjadi blunder bagi hak-hak digital di Indonesia.
Pakar keamanan siber, Alfons Tanujaya menyebut bahwa satgas keamanan digital yang dibentuk pemerintah jangan sekadar menangkap Bjorka saja. Tapi ada fokus yang lebih utama, yakni pengelolaan data.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/9/2022). Namun ternyata masih terdapat banyak celah dalam UU tersebut.
RUU PDP akan memberikan kepastian hukum yang berkekuatan tetap dalam melindungi data pribadi masyarakat di ranah digital. Selain itu, RUU PDP sangat dibutuhkan mengingat serangan siber di Indonesia pun sudah kian marak.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Viada Hafid mengatakan, pemerintah terus berkomitmen menyelesaikan RUU PDP yang akan menjadi payung hukum atas keamanan data warga negara Indonesia.
Di tengah pesatnya perkembangan infrastruktur internet di Indonesia, harus diimbangi dengan keamanan siber yang tinggi. Setidaknya ada undang-undang utama yang mengatur ruang siber di Indonesia, yaitu Rancangan UU PDP (Perlindungan Data Pribadi).
Kebocoran data pribadi menjadi tantangan tersendiri bagi penegak hukum. Kepolisian juga harus bertindak cepat dan tegas bila mendapati laporan tentang kebocoran data pribadi.