LANGIT7.ID, Jakarta -
DPR RI bersama pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) ke pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI, untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang (UU). Pengesahan RUU PDP nantinya diharapkan dapat menghentikan kasus-kasus kebocoran data pribadi masyarakat.
Ketua Komisi I DPR RI,
Meutya Viada Hafid, mengatakan kesepakatan untuk pengesahan RUU PDP diambil dalam rapat kerja antara Komisi I DPR RI dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Hasil kesepakatan tersebut akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
Baca Juga: Menkominfo Sebut Keamanan Siber Tanggung Jawab BSSN"Kita harapkan RUU PDP bisa dibahas dalam Rapat Paripurna DPR terdekat," kata Meutya Hafid kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Politisi Partai Golkar itu mengatakan
RUU PDP akan memberikan kepastian hukum yang berkekuatan tetap dalam melindungi data pribadi masyarakat di ranah digital. Dia menilai RUU PDP sangat dibutuhkan mengingat serangan siber di Indonesia pun sudah kian marak.
"RUU PDP akan menjadi landasan hukum untuk melindungi data pribadi yang menjadi hak seluruh warga negara. Dengan pengesahan RUU PDP, kita harapkan kasus-kasus
kebocoran data pribadi yang semakin banyak terjadi bisa dihentikan," ujarnya.
Adapun naskah final RUU PDP terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.
Baca Juga: PLN Hingga KPU, Ini Rentetan Kasus Kebocoran Data Institusi IndonesiaLewat aturan yang akan segera terbentuk ini, lanjut Meutya, Negara akan memiliki regulasi dalam menetapkan aturan atas perlindungan dan keamanan data pribadi masyarakat. Tak hanya itu, RUU PDP juga terkait dengan keamanan digital di tengah pesatnya kemajuan teknologi.
Meutya pun menyoroti banyaknya serangan siber yang terjadi, termasuk terhadap kementerian maupun lembaga negara. "Komitmen DPR adalah memberikan hak keamanan data pribadi rakyat dari segala bentuk tindak kejahatan," ucap legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara I itu.
Meutya mengungkapkan bahwasanya RUU PDP sudah dibahas sejak tahun 2016. Setelah pembahasan selama 6 masa sidang, DPR dan pemerintah menyepakati sejumlah isu krusial, salah satunya terkait lembaga pengawas PDP yang akan berdiri independen beserta rumusan sanksi-sanksinya.
Nantinya, lembaga pengawas ini akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Meutya pun berharap lembaga independen yang akan terbentuk dapat bekerja efektif dalam melindungi data pribadi masyarakat. "Masyarakat menaruh harapan besar kepada Negara agar data-data pribadi mereka aman, dan agar rakyat Indonesia maupun bangsa ini terlindungi dari serangan siber," tuturnya.
Baca Juga:
Kebocoran Data Pribadi, Pakar Keamanan Siber: RUU PDP Sangat Ditunggu
Kebocoran 1,3 Miliar Data Simcard HP, Kominfo: Kita Investigasi Lagi
1,3 Miliar Data SIM Masyarakat Bocor, Ini Penjelasan Pakar(asf)