LANGIT7.ID, Jakarta - Selama satu bulan terakhir, beberapa instansi besar Indonesia mengalami peretasan hingga menyebabkan data masyarakat Tanah Air bocor dan diperjualbelikan. Kasus ini menjadi pertanyaan besar, siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas celah keamanan siber.
Merespon hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan hal-hal berkaitan dengan serangan siber merupakan tugas pokok Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) 71 Tahun 2019 terhadap semua serangan siber, leading sector dan domain penting tugas pokok dan fungsi, bukan tugas Kominfo. Terhadap semua serangan siber atas ruang digital kita menjadi domain teknis BSSN," kata Johnny dalam raker bersama Komisi I DPR RI, dikutip
Langit7.id dari YouTube TVR Parlemen, Kamis (8/9/2022).
Baca Juga: Kebocoran 1,3 Miliar Data Simcard HP, Kominfo: Kita Investigasi LagiJohnny menuturkan, Kominfo menjawab pertanyaan-pertanyaan terkait kebocoran data agar publik mengetahuinya. "Tapi bukan menjadi domain dan tugasnya Kominfo dalam kaitan dengan hal-hal teknis serangan siber. Serangan siber sepenuhnya domain (tanggung jawab) BSSN," tutur Johnny.
Menurut Johnny, Kominfo hanya bertugas memastikan penyelenggara sistem elektronik (PSE) patuh terhadap seluruh aturan perundang-undangan. "Apabila tidak patuh dengan aturan, mereka (PSE) diberikan sanksi," kata Johnny.
Johnny menuturkan, Kominfo memberikan dukungan sepenuhnya kepada BSSN. Terutama di aspek peningkatan peralatan dan kemampuan teknis, sistem sumber daya manusia.
Baca Juga: PLN Hingga KPU, Ini Rentetan Kasus Kebocoran Data Institusi Indonesia"Agar BSSN bisa dengan segera dan dapat cepat menjaga dan mendampingi PSE terhindar dari serangan-serangan siber atau mampu mengatasi serangan-serangan siber," ucap Johnny.
Selain itu, Johhny menyampaikan tiga hal yang harus diperhatikan dalam menjaga ruang siber Indonesia. "Kami memberikan rekomendasi, yakni pertama memastikan teknologi enkripsi dari penyelenggara sistem elektronik agar selalu canggih dan termutakhir untuk mampu menangkal serangan-serangan siber," ucap Johnny.
Adapun masukan lainnya, Johnny memastikan SDM yang berkaitan dengan teknologi enkripsi di semua PSE. Terakhir, memastikan sistem dan tata kelola PSE dengan baik, sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran etika dan teknis.
Baca Juga: Perjanjian Gontor Minta Wali Santri Tak Lapor Polisi Melanggar Hukum(zhd)