LANGIT7.ID, Jakarta - Perjanjian Pondok Modern Gontor, Ponorogo, Jawa Timur kepada wali santri dapat berpotensi menghalang-halangi proses hukum atau
obstruction of justice. Perjanjian yang dimaksud adalah pernyataan kesanggupan tak melapor ke polisi jika terjadi masalah terhadap santri di lingkungan pesantren, khususnya masalah pidana.
Pengacara Publik, Muhammad Mu’alimin menjelaskan, perjanjian tersebut sejatinya sudah batal sejak disodorkan. Sebab, pihak Gontor menyodorkan perjanjian yang berpotensi membatasi hak hukum wali santri dengan melarang akses laporan ke aparat penegak hukum.
“Itu sudah batal sejak disodorkan karena bertentangan dengan hukum. Gontor tidak boleh membuat perjanjian yang di dalamnya menabrak aturan hukum pidana,” kata Mu’alimin kepada
Langit7.id, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Soal Kasus Tewasnya Santri AM, Mahfud Sebut Gontor Patuh Proses HukumMu’alimin menjelaskan, mengacu Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perjanjian semacam itu akan jadi penghalang bagi penegakkan hukum. Maka para pihak yang membuatnya, termasuk lembaga Pondok Modern Gontor pada tingkat struktur organisasi dapat dikategorikan menghalang-halangi proses hukum atau
obstruction of justice. “Perjanjian yang dibuat oleh Gontor dan orang tua para santri tidak mempunyai kekuatan hukum,” tutur Mu’alimin.
Dia menambahkan, melaporkan kejadian pidana ke aparat penegak hukum merupakan hak hukum setiap orang, termasuk santri atau orang tuanya. Dengan demikian, menurutnya, perjanjian wali santri dilarang melapor ke polisi melanggar hak asasi warga negara.
“Karena bertentangan dengan hukum, perjanjian tersebut batal dengan sendirinya. Dan sebaiknya orang tua santri jangan menandatangani perjanjian semacam itu, apalagi pada prinsipnya perjanjian itu merugikan pihak santri dan orang tuanya,” imbuh Mu’alimin.
Pada awal kasus ini mencuat,
Pondok Modern Darussalam Gontor, mengaku sempat tak melaporkan peristiwa dugaan penganiayaan yang menewaskan salah satu santrinya, AM ke kepolisian. Gontor menyatakan bahwa setiap masalah diutamakan selesai dengan konsep kekeluargaan.
Juru Bicara Ponpes Gontor Noor Syahid menjelaskan, kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan AM terjadi pada Senin, 22 Agustus 2022. Pesantren baru melaporkan kasus tersebut ke polisi pada Ahad (4/9), malam.
Sebelumnya, pada Senin (5/9/2022) Noor Syahid menjelaskan, pada dasarnya pesantren menghendaki penyelesaian masalah lewat mekanisme internal. Sebelum menjalani pendidikan, setiap calon santri harus menandatangani dua surat pernyataan yang disiapkan pihak pesantren.
Baca juga: Komisi VIII DPR Apresiasi Ketegasan Gontor Tangani Dugaan Penganiayaan SantriSatu surat ditandatangani orang tua, dan surat satunya ditandatangani calon santri itu sendiri. Dalam kasus ini, termasuk oleh orangtua AM.
"Yang oleh bapaknya itu namanya surat penyerahan dari bapak calon santri kepada pihak pondok. Dengan kesanggupan ada beberapa poin. Di antara poin itu salah satunya tidak menuntut kalau terjadi apa-apa melalui hukum. Itu tradisi yang sudah berjalan bertahun-tahun di Gontor," kata Noor seperti dikutip Republika.
(sof)