Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Komisi VIII DPR Apresiasi Ketegasan Gontor Tangani Dugaan Penganiayaan Santri

fajar adhitya Rabu, 07 September 2022 - 16:05 WIB
Komisi VIII DPR Apresiasi Ketegasan Gontor Tangani Dugaan Penganiayaan Santri
Anggota Komisi VIII DPR RI, Luqman Hakim. (Foto: DPR RI)
LANGIT7.ID, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Luqman Hakim mengapresiasi Pondok Modern Darussalam Gontor dalam merespons cepat dugaan penganiayaan santri. Langkah Gontor menindak tegas santri terduga pelaku penganiayaan dinilai sudah tepat.

"Permohonan maaf yang disampaikan Pondok Pesantren Modern Gontor secara terbuka kepada keluarga korban dan masyarakat, menunjukkan bahwa Pondok Pesantren Modern Gontor memiliki tekad kuat agar mencegah terulangnya kasus serupa," kata Luqman, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga: Ketum PBNU Dukung Gontor Atasi Kasus Kematian Santri AM

Alumni Pondok Pesantren Edi Mancoro, Semarang itu mendorong masyarakat memperkuat kepedulian dan dukungan kepada pondok pesantren di seluruh Indonesia. Dukungan kuat dari masyarakat akan berdampak positif bagi proses pendidikan di pondok pesantren.

Menurutnya, penting bagi masyarakat menempatkan kembali pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis keswadayaan masyarakat. Sehingga, pondok pesantren akan menjadi bagian tak terpisahkan dari ekosistem kemandirian pendidikan.

Baca Juga: Polres Ponorogo di Gontor: Penyebab Kematian akan Disampaikan Saksi Ahli

"Interaksi sosial yang kohesif di dalam ekosistem pendidikan pesantren ini. Manfaatnya adalah akan menjadi sistem dan kultur yang membentengi kemungkinan terjadinya tindak pidana kekerasan dan pelanggaran norma sosial, agama dan negara di dalam pondok pesantren," ujar Luqman yang juga Ketua Pengurus Pusat GP Ansor itu.

Selain itu, Luqman juga mendukung langkah Kementerian Agama (Kemenag) segera mengesahkan Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan pada Lembaga Pendidikan Agama dan Keagamaan. Peraturan ini dinilai penting sebagai pedoman untuk mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan.

Baca Juga:

Tak Tutupi Kasus Meninggalnya AM, Gontor Justru Ingin Diselesaikan Terbuka

Gontor Terima Kapolres Ponorogo Usut Kasus Santri AM


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)