LANGIT7.ID, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Namun, Peneliti Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi (KA-PDP), Sherly Haristya, menilai UU tersebut masih memiliki celah yang bisa menghambat transformasi digital di Indonesia. Celah tersebut terkait prosedur pembahasan dan substansi UU PDP.
"Di satu sisi KA-PDP mendukung pengesahan UU PDP, akan tetapi di sisi lain KA-PDP juga meletakkan perhatian khusus mengenai banyaknya celah terkait prosedur pembahasan dan substansi di dalam UU PDP yang berpotensi menghambat transformasi digital di Indonesia, khususnya bagi para pemangku kepentingan yang belum sepenuhnya mengerti dan menguasai prinsip-prinsip PDP," kata Sherly kepada
LANGIT7.ID, Selasa (20/9/2022).
Baca Juga: DPR Sahkan RUU Pelindungan Data Pribadi Jadi Undang-Undang
Sherly menjelaskan, KA-PDP mengidentifikasi beberapa celah dari draf RUU PDP. Di antaranya:
1). Ruang Lingkup Data Pribadi Spesifik dan Mekanisme Perlindungannya
2). Data Pribadi Anak
3). Kewajiban Pengendali dan Pemroses Data
4). Pengaturan Terkait Pengendali Data Gabungan
5). Sanksi Pidana
6). Sanksi Denda Administratif
7). Hak-Hak Subjek Data serta Pengaturan Pengecualian Pemrosesan Data Pribadi yang menjunjung Tinggi Perlindungan Hak-hak Subjek Data
8). Pengecualian bagi Usaha Kecil dan Menengah
9). Independensi Otoritas PDP
10). Sinkronisasi RUU PDP dengan Undang-undang dan Peraturan Lain
Sherly menegaskan, perlindungan data pribadi yang kuat memerlukan konten UU dan mekanisme implementasi yang baik. Dengan demikian, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan Indonesia untuk mencapai tujuan tersebut.
Sherly menyebut ada dua pekerjaan yang harus dilakukan pemerintah untuk mewujudkan hal itu. Pertama, pemerintah harus memastikan struktur internal otoritas kuat yakni anggota-anggota yang kompeten dan independen dan alokasi dana yang cukup untuk menopang banyak tugas ke depan.
Baca Juga: Berkaca dari Kasus Bjorka, Pemerintah Diminta Benahi Keamanan Siber
Kedua, pemerintah harus memastikan otoritas serta Kementerian dan Lembaga (K/L) bisa berkoordinasi dan bekerja sama. Koordinasi dan kerjasama itu penting untuk melakukan tindakan persiapan memetakan, melakukan harmonisasi, dan penyesuaian semua UU dan peraturan teknis di tingkat K/L yang selama ini ikut mengatur isu-isu PDP agar memenuhi standar dalam UU PDP.
Kemudian, otoritas bersama dengan K/L melakukan pemetaan, sinkronisasi dankoordinasi tugas dan tanggung jawab K/L yang bersinggungan dengan isuPDP dengan tugas dan tanggung jawab otoritas PDP.
"Otoritas bersama dengan K/L melakukan penyusunan skenario strukturotoritas PDP dan model koordinasi antarsektor terkait isu PDP," kata Sherly.
(jqf)