LANGIT7.ID, Jakarta - Kelompok masyarakat sipil menilai ada banyak celah dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang bisa menghambat transformasi digital di Indonesia bahkan menjadi blunder bagi hak-hak digital di Indonesia.
"Pemerintah harus menilik kembali UU PDP agar tidak menjadi
backlash (blunder) bagi hak-hak digital serta pertumbuhan inovasi dan ekonomi digital yang dapat dipercaya dan berkelanjutan di masa depan di Indonesia," kata Alia Yofira dari Purple Code Collective, kepada LANGIT7.ID, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga: UU PDP Dinilai Masih Punya Celah Hambat Transformasi Digital
Celah itu ditemukan berdasarkan hasil kajian Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi (KA-PDP). Celah itu diantaranya ruang lingkup data pribadi spesifik dan mekanisme perlindungannya, data pribadi anak, kewajiban pengendali dan pemroses data, pengaturan terkait pengendali data gabungan, sanksi pidana, dan sanksi denda administratif.
Kemudian, hak-hak subjek data serta pengaturan pengecualian pemrosesan data pribadi yang menjunjung tinggi perlindungan hak-hak subjek data, pengecualian bagi usaha kecil dan menengah, independensi otoritas PDP, dan sinkronisasi RUU PDP dengan undang-undang dan peraturan lain.
Baca Juga: Komisi I DPR: Bjorka Buka Tabir Keamanan Digital, Data Pribadi Rawan Bocor
Alia menilai, isu PDP di era digital saat ini memiliki kompleksitas yang harus diperhatikan para pemangku kepentingan. Maka, itu dia meminta pemerintah melibatkan masyarakat sipil secara bermakna untuk mematangkan regulasi tersebut.
"Hal ini agar beragam pemangku kepentingan di Indonesia bisa saling bergotong royong di dalam membangun UU PDP dan ekosistem PDP fundamental lainnya yang kuat guna mendukung cita-cita transformasi digital di Indonesia," ujar Alia.
(jqf)