Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

UU PDP Miliki Celah Potensial Jadi Blunder Bagi Hak Digital Publik

Muhajirin Rabu, 21 September 2022 - 21:25 WIB
UU PDP Miliki Celah Potensial Jadi Blunder Bagi Hak Digital Publik
ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Kelompok masyarakat sipil menilai ada banyak celah dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang bisa menghambat transformasi digital di Indonesia bahkan menjadi blunder bagi hak-hak digital di Indonesia.

"Pemerintah harus menilik kembali UU PDP agar tidak menjadi backlash (blunder) bagi hak-hak digital serta pertumbuhan inovasi dan ekonomi digital yang dapat dipercaya dan berkelanjutan di masa depan di Indonesia," kata Alia Yofira dari Purple Code Collective, kepada LANGIT7.ID, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga: UU PDP Dinilai Masih Punya Celah Hambat Transformasi Digital

Celah itu ditemukan berdasarkan hasil kajian Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi (KA-PDP). Celah itu diantaranya ruang lingkup data pribadi spesifik dan mekanisme perlindungannya, data pribadi anak, kewajiban pengendali dan pemroses data, pengaturan terkait pengendali data gabungan, sanksi pidana, dan sanksi denda administratif.

Kemudian, hak-hak subjek data serta pengaturan pengecualian pemrosesan data pribadi yang menjunjung tinggi perlindungan hak-hak subjek data, pengecualian bagi usaha kecil dan menengah, independensi otoritas PDP, dan sinkronisasi RUU PDP dengan undang-undang dan peraturan lain.

Baca Juga: Komisi I DPR: Bjorka Buka Tabir Keamanan Digital, Data Pribadi Rawan Bocor

Alia menilai, isu PDP di era digital saat ini memiliki kompleksitas yang harus diperhatikan para pemangku kepentingan. Maka, itu dia meminta pemerintah melibatkan masyarakat sipil secara bermakna untuk mematangkan regulasi tersebut.

"Hal ini agar beragam pemangku kepentingan di Indonesia bisa saling bergotong royong di dalam membangun UU PDP dan ekosistem PDP fundamental lainnya yang kuat guna mendukung cita-cita transformasi digital di Indonesia," ujar Alia.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)