Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Pengamat: Lembaga Independen Perlu Dibentuk Mengawasi UU PDP

ummu hani Rabu, 21 September 2022 - 14:05 WIB
Pengamat: Lembaga Independen Perlu Dibentuk Mengawasi UU PDP
Penyerahan laporan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) kepada pimpinan DPR RI setelah pengesahan UU PDP dalam rapat paripurna di DPR RI, Selasa (20/9/2022) (Dok DPR RI)
LANGIT7.ID, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang. Pengesahan ini mendapatkan respons berbagai pihak, terkait perlunya lembaga independen untuk mengawasi UU PDP.

Pakar Keamanan Siber dari Communication & Information System Security Research Centre (CISSReC), Pratama Persadha mendesak agar lembaga independen kuat segera dibentuk. Hal itu agar implementasi UU PDP berjalan sesuai yang diinginkan.

Baca Juga: Puan Minta Satgas Investigasi Besar-besaran Kasus Kebocoran Data

"Pasca pengesahan UU PDP, segera bentuk Lembaga Otoritas Perlindungan Data Pribadi yang kuat, independen dan powerful. Jangan sampai Komisi PDP, nanti tidak sekuat yang kita cita-citakan," kata Pratama dalam pesan singkat kepada Langit7.id, Rabu (21/9/2022).

Menurut Pratama, perlu dibuat aturan turunan mengenai sanksi tegas untuk para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik atau pemerintah. Karena hal tersebut mempertegas posisi UU PDP terhadap PSE yang mengalami kebocoran data. "Aturan terkait standar teknologi, sumber daya manusia, dan manajemen data, seperti apa yang harus dipenuhi oleh PSE," ucap Pratama.

Sebab menurutnya, UU PDP tidak secara eksplisit mengamanatkan pembentukan Komisi PDP. Sementara pada pasal 58 dan 64, disebutkan sengketa perlindungan data pribadi harus diselesaikan lewat lembaga yang diatur oleh UU.

Baca Juga: UU PDP Dinilai Masih Punya Celah Hambat Transformasi Digital

"Di sinilah nanti Komisi PDP harus dibentuk dengan jalan tengah. Lewat Peraturan Presiden, hal yang disepakati sebagai jalan tengah antara DPR dan Kominfo," ujarnya.

Selain itu, Pratama menyebut posisi Komisi PDP sangat krusial. Pemerindah dan DPR wajib menempatkan orang yang tepat serta memiliki kompetensi untuk memimpin Komisi PDP.

"Soal perlindungan data pribadi bila peru dibuat pakta integritas untuk pejabat pemerintah yang bertanggungjawab terhadap data pribadi. Siap mundur jika terjadi kebocoran data pribadi karena selama ini kebocoran data pribadi dari sisi penyelenggara negara sudah memprihatinkan," tutur Pratama.

Baca Juga:

DPR Sahkan RUU Pelindungan Data Pribadi Jadi Undang-Undang

Kebocoran Data Terus Terjadi, Puan Tuntut Satgas Atasi Kejahatan Siber


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)