LANGIT7.ID, Jakarta - Chairman lembaga riset siber Communication & Information System Security Research Center, (CISSReC), Pratama Persadha, menyatakan perlunya lembaga pengawas independen terhadap
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Hal itu menanggapi aksi Bjorka yang diduga membocorkan data pengguna MyPertamina.
Pratama mengatakan Komisi PDP tidak hanya mengawasi, tapi juga melakukan penegakkan aturan serta menciptakan standar keamanan tertentu dalam proses pengolahan pemrosesan data.
"Dalam kasus kebocoran data MyPertamina, bila ada masyarakat yang dirugikan bisa nantinya melakukan gugatan lewat Komisi PDP. Ini sudah diamanatkan UU PDP agar presiden membentuk Komisi PDP segera setelah UU berlaku," kata Pratama dalam keterangan tertulis kepada
Langit7.id, Jumat (11/11/2022).
Baca Juga: Bjorka Kembali Berulah, Bocorkan 44 Juta Data Diduga Pengguna MyPertaminaMenurut Pratama, jika ditemukan data tersebut benar sumbernya dari
MyPertamina, maka Pertamina dapat dikenakan Pasal 46 UU PDP ayat 1 dan 2. Adapun pasal tersebut berbunyi: 'Dalam hal terjadi kegagalan perlindungan data pribadi, maka pengendali data pribadi wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis, paling lambat 3 x 24 jam.'
"Pemberitahuan itu disampaikan kepada subyek data pribadi dan Lembaga Pelaksana Pelindungan Data Pribadi (LPPDP). Pemberitahuan minimal harus memuat data pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana data pribadi terungkap, dan upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya oleh pengendali data pribadi," ucap Pratama.
Pratama menilai aksi
Bjorka seakan tak gentar dengan adanya UU PDP yang disahkan pada 20 September lalu. Padahal, Bjorka bisa dikenakan Pasal 67 UU Perlindungan Data Pribadi. Berikut bunyinya:
1. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian pemilik data dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar;
2. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar;
3. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca Juga:
Soal Peretasan, Ribuan Mahasiswa Muhammadiyah Kirim Surat ke Presiden
Anggaran BSSN Ditambah, Cak Imin Harap Sistem Keamanan Siber Lebih Kuat(gar)