LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah melalui
PT Pertamina (Persero) bakal mengharuskan pembeli LPG 3 kg membawa KTP untuk pendataan. Aturan yang dilakukan secara bertahap mulai 2023 mendatang itu untuk mensinkronkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VII DPR RI Sartono Hutomo menilai, semua pihak harus lebih dulu memahami dua faktor utama penyebab peningkatan volume konsumsi
LPG 3kg. Di antaranya terkait perluasan wilayah program konversi mitan ke LPG 3 kg, dan pertumbuhan kebutuhan konsumsi masyarakat.
"Namun, belakang ini ditambah dengan disparitas harga yang jauh antara LPG subsidi dan non subsidi. Kondisi ini membuat banyak pelanggan LPG non subsidi bermigrasi ke LPG subsidi," kata Sartono di Jakarta, Rabu (21/12/2022).
Baca Juga: PLN Batalkan Pengalihan Progam Kompor Listrik, Ini AlasannyaSartono berpandangan, kondisi saat ini beban APBN negara sangat berat, di mana
outlook subsidi BBM dan LPG 3kg 2022 diperkirakan mencapai Rp149,37 triliun atau 192,61 persen dari postur anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022. Oleh karena itu, pembatasan dirasa sebagai langkah yang tidak mungkin dielakkan lagi.
Jika kebijakan itu dilakukan, Sartono menyebut pemerintah harus sangat berhati-hati. Terlebih, LPG merupakan kebutuhan pokok setiap lapisan masyarakat, di mana tabung LPG 3 kg yang diperuntukan untuk masyarakat miskin, rentan miskin dan usaha mikro.
"Saya melihat data P3KE hanya menyasar konsumen yang masuk dalam golongan masyarakat miskin dan rentan miskin. Pemerintah dan juga Pertamina juga harus memikirkan konsumen LPG 3 kg yang berasal dari usaha mikro. Jangan sampai pembatasan ini membuat banyak usaha mikro gulung tikar," ujarnya.
Meski terkesan dipenuhi banyak aturan, Sartono berharap penerapan aplikasi harus dibarengi dengan keakuratan Data. Selain melalui KTP, Pertamina akan melakukan pendataan melalu aplikasi
MyPertamina.
"Ini harus di antisipasi untuk masyarakat membutuhkan sebab bisa di akses melalui hp android tidak semua masyarakat di pelosok memilikinya. Karena sumber utama tidak tepatnya sasaran Subsidi itu adalah Data," ucap Sartono.
Baca Juga: Mulan Jameela Kritik Kompor Listrik: Tak Cocok untuk Masakan IndonesiaLegislator Partai Demokrat itu menilai kebijakan tersebut harus konsisten. "Jangan tiba-tiba belum berjalan berapa lama sudah ada aplikasi atau sistem baru yang justru membuat rumit. Sosialisasi sistem tersebut harus menyeluruh, agar masyarakat betul-betul merasa terbantu," tambah Legislator Dapil Jatim VII itu.
Sebelumnya, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan,
KTP pembeli LPG 3kg diperlukan untuk mensinkronkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Nantinya, data P3KE akan diinput ke dalam web Subsidi Tepat milik Pertamina.
"Masyarakat tidak perlu mendownload aplikasi ataupun QR Code. Membeli (LPG 3 kg) seperti biasa, cukup tunjukkan KTP-nya," ucap Irto.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, pemerintah akan akan menguji coba pembatasan pembelian LPG 3 Kg secara nasional mulai 2023.
Tutuka menyatakan pemerintah akan menggunakan data P3KE untuk diintegrasikan ke aplikasi MyPertamina secara bertahap. Konsep pembatasan bakal sama dengan pembelian BBM subsidi.
Baca Juga:
Legislator Sebut Konversi LPG ke Kompor Listrik Tidak Pro Rakyat Kecil
Konversi Elpiji 3 Kg ke Kompor Listrik Tak Diberlakukan Sampai Akhir 2022(gar)