LANGIT7.ID, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra)
Abdul Muhaimin Iskandar meminta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk lebih serius menangani masalah kebocoran data dan serangan siber yang marak terjadi di Indonesia. Sistem
keamanan siber harus menjadi lebih kuat seiring dengan penambahan pagu anggaran BSSN yang disetujui DPR RI.
"Saya minta
BSSN lebih serius lagi, lebih memperkuat lagi sistem keamanan siber kita. Apalagi sekarang penambahan pagu anggaran sudah disetujui DPR," kata Muhaimin di Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Baca Juga: Cegah Serangan Siber, DPR Sahkan Anggaran BSSN Rp624 MiliarPria yang akrab disapa Cak Imin itu menegaskan Indonesia saat ini sedang darurat teknologi informasi. Dia menilai situasi tersebut menjadi momentum untuk mereformasi total sistem informasi agar tak mudah dimasuki pihak tak bertanggungjawab.
"Saya tegaskan saat ini kita darurat teknologi informasi. Begitu mudahnya data-data kita diobok-obok
hacker. Ini menjadi momentum untuk reformasi sistem teknologi kita," ujarnya.
Selain itu, Cak Imin juga mendorong BSSN untuk merekrut tenaga profesional dan ahli IT sebanyak mungkin. "BSSN jangan sungkan rekrut tenaga profesional yang ahli di bidang IT, lebih banyak lebih baik. Tapi juga penting
upgrade juga teknologinya," ucap Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Baca Juga: UU PDP Miliki Celah Potensial Jadi Blunder Bagi Hak Digital PublikSeperti diketahui, Komisi I DPR RI menyetujui pagu anggaran BSSN tahun 2023 sebesar Rp624 miliar untuk tahun 2023. Salah satu tujuannya adalah untuk melindungi jagat siber Indonesia dari serangan siber, seperti yang dilakukan Bjorka dan yang lainnya.
Anggaran tersebut untuk memenuhi kebutuhan dua program, yaitu manajemen badan siber dan sandi negara sebesar Rp407 miliar dan program keamanan dan ketahanan siber dan sandi negara sebesar Rp217 miliar.
Baca Juga:
Pakar Keamanan Siber: Pengelolaan Data Lebih Utama, Bukan Tangkap Bjorka
Legislator Harap UU PDP Bereskan Masalah Kebocoran Data
Sanki Bagi Pelanggar UU PDP, Denda Rp6 Miliar hingga Pidana Penjara(asf)