LANGIT7.ID, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa memaparkan penjelasannya terkait dua perkara gugatan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam sidang uji materi (
judicial review) di
Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, terdapat dua perkara Nomor 108/PUU-XX/2022 yang dimohonkan oleh Leonard Siahaan serta Perkara Nomor 110/PUU-XX/2022 yang dimohonkan Dian Leonardo Benny. Sedangkan pasal yang dimaksud keduanya bertentangan dengan UUD 1945 adalah Pasal 1 ayat (4), Pasal 2 ayat (2), Pasal 19, dan Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP.
Baca Juga: UU PDP Dianggap Belum Efektif, Pakar Ungkap Ancaman Siber di 2023Menurut Supriansa, pasal-pasal yang digugat tidak ada pertentangan dengan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.
"Para pemohon memohonkan di MK ini untuk diuji materi. Berarti yang diuji adalah pasal-pasal yang diuji dan beberapa pasal yang diuji ini mereka menjadikan batu ujinya adalah bertentangan dengan UUD 1945," kata Supriansa di Jakarta, Senin (30/1/2023).
"Tetapi kami dari DPR setelah melihat secara seksama dan mengurut secara seksama dan secara teliti pasal-pasal yang digugat tadi ini tidak ada pertentangan dengan UUD 1945. Mungkin para pemohon salah menafsirkan atau kurang lengkap menafsirkan sehingga kami beranggapan bahwa perlu pendalaman," ujarnya.
Baca Juga: Kebocoran Data Terjadi Lagi, Pakar: Segera Bentuk Lembaga Pengawas UU PDPPolitisi Partai Golkar itu menilai perbedaan pandangan terkait tafsir di
UU PDP merupakan hal wajar karena UU ini masih baru. Sehingga, perlu dilakukan sosialisasi lebih masif mengenai UU PDP agar masyarakat lebih
aware mengenai hak dan pentingnya UU tersebut.
"Saya kira (UU PDP) perlu sosialisasi oleh pemerintah secara menyeluruh sampai di seluruh pelosok-pelosok sehingga semua badan pemerintahan, badan hukum, dan masyarakat perlu mengerti hak dan kewajibannya, tentang bagaimana haknya untuk melakukan tuntutan jika ada data-datanya yang tiba-tiba diambil oleh pihak-pihak tertentu," lanjutnya.
Lebih lanjut, Supriansa menyarankan semua pihak termasuk DPR ikut aktif mensosialisasikan UU ini, utamanya saat memasuki masa reses. "Kalau perlu pasal-pasal sampaikan kepada mitra kerja dan masyarakat supaya paham benar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ini sangat penting artinya untuk melindungi kerahasiaan daripada data-data yang kita miliki," tuturnya.
Baca Juga:
Anggaran BSSN Ditambah, Cak Imin Harap Sistem Keamanan Siber Lebih Kuat
Cegah Serangan Siber, DPR Sahkan Anggaran BSSN Rp624 Miliar(gar)