LANGIT7.ID, Jakarta,- -
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan
sanksi penghentian sementara program Xpose Uncensored yang ditayangkan stasiun televisi
Trans7.
Ketua
KPI Pusat Ubaidillah mengatakan keputusan itu diambil dalam rapat pleno penjatuhan sanksi yang digelar KPI Pusat pada Senin, 14 Oktober 2025 malam.
Baca juga: LPOI Kutuk Narasi Jahat Pojokkan Pesantren di Tayangan Trans7Menurut Ubaidillah,
Trans7 lewat program tersebut telah melanggar beberapa pasal dalam pedoman perilaku penyiaran (P3) dan standar program siaran (SPS), karena menampilkan adegan yang dianggap melecehkan kehidupan pesantren, santri, dan para kiai.
“Kehadiran tayangan yang menyudutkan kehidupan pesantren lewat program Trans7 sangat melukai banyak pihak, khususnya kaum santri,” ujar Ubaidillah dalam keterangan tertulis dikutip pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Adapun beberapa aturan yang dilanggar Xpose Uncensored yaitu Pasal 6 P3, serta Pasal 6 ayat (1) dan (2), dan Pasal 16 ayat (1) serta ayat (2) huruf (a) SPS.
Baca juga: Sekjen PKB: Tayangan Trans7 Lukai Santri se IndonesiaUbaidillah menjelaskan bahwa aturan tersebut mewajibkan lembaga penyiaran menghormati keberagaman sosial dan melarang tayangan yang melecehkan atau merendahkan lembaga pendidikan.
“Di pesantren terdapat adab, asih, peduli, ilmu, dan sejarah panjang perjuangan termasuk dalam sejarah kemerdekaan bangsa ini. Kyai dan pesantren bukanlah obyek yang layak dijadikan olok-olok dalam sebuah program,” terang Ubaidillah.
Selain melanggar norma penyiaran, kata Ubaidillah, tayangan tersebut juga mencederai nilai-nilai luhur lembaga pendidikan Islam di Indonesia.
KPI berharap atas insiden ini Trans7 melakukan koreksi secara menyeluruh, khususnya pada tayangan yang melibatkan kehidupan pesantren dan kelompok sosial lain.
Baca juga: Trans7 Singgung Ponpes Lirboyo, MUI: Tidak Profesional dan TendensiusLebih lanjut KPI meminta seluruh lembaga penyiaran untuk berhati-hati dalam menayangkan konten yang bersentuhan dengan nilai keagamaan dan pendidikan.
"Setidaknya harus menghadirkan tokoh yang berkualitas sebagai penyeimbang dalam menarasikan peristiwa, agar publik menerima informasi yang benar,” kata Ubaidillah.
(est)