LANGIT7.ID-, Jakarta - - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (
LPDP) menjatuhkan
sanksi tegas kepada 44
penerima beasiswa (awardee) yang terbukti melanggar ketentuan pengabdian di Tanah Air.
Hal tersebut disampaikan Direktur LPDP Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (23/2/2026) kemarin.
Dari jumlah yang disebutkan, 8 awardee di antaranya dijatuhi hukuman sanksi pengembalian
dana pendidikan yang diterima, sementara 36 lainnya masih menjalani proses pemeriksaan.
Baca juga: Alasan Sandiaga Uno Larang Sang Anak Ambil Beasiswa Jalur LPDP"Kami sudah melakukan penelitian berhadap mungkin lebih dari 600
awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan, sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses," kata Sudarto, dikutip Selasa (24/2/2026).
Sudarto memaparkan bahwa data tersebut dihimpun melalui integrasi data perlintasan keimigrasian dari
Direktorat Jenderal Imigrasi, aduan masyarakat, serta pemantauan aktivitas
media sosial para penerima beasiswa.
Meski begitu, kata Sudarto, tidak semua laporan berujung pelanggaran. Disebutkan beberapa
awardee masih berada dalam masa magang atau tegah membangun usaha di luar negeri selama dua tahun, yang diperbolehkan sesuai buku pedoman penerima beasiswa.
Ada penerima beasiswa yang telah menyelesaikan kewajiban pengabdian pascastudi atau sedang menjalani penugasan resmi dari instansinya.
"Setiap kasus kami akan proses secara objektif dan proporsional. Tentunya kami tetap terus menjaga amanah publik bahwa ini adalah dana publik yang harus dikembalikan, harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia," ujarnya.
Lebih lanjut Sudarto menyebutkan sejumlah sanksi yang dikenakan pada awardee yang melanggar, mulai dari pengembalian dana beasiswa beserta bunga hingga pemblokiran untuk program LPDP di masa mendatang.
Baca juga: Acniah Damayanti, Lulusan LPDP yang Bantu Gen Z Siap di Dunia Kerja melalui Career Development CenterKetentuan tersebut sudah tercantum dalam perjanjian yang ditandatangani penerima beasiswa.
Saat disinggung viralnya alumni LDPD berinisial DS, Sudarto menyayangkan hal tersebut.
Menurut Sudarto, apa yang dilakukan DS tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan juga kebangsaan yang selalu ditanamkan oleh LPDP kepada penerima beasiswa LPDP.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa suami dari DS telah bersedia untuk mengembalikan dana beasiswa yang diterima, termasuk bunganya.
“Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP. Jadi termasuk bunganya loh. Uang LPDP kan kalau saya taruh uang itu di bank, ya kan ada bunganya, kan dengan treatment yang fair,” tambahnya.
Sebelumnya, alumni awardee LPDP, DS menjadi viral usai memamerkan paspor Inggris milik anaknya dan menyertakan keterangan yang dinilai publik merendahkan paspor Indonesia.
Baca juga: Kemenag Kolaborasi Dengan LPDP Buka Beasiswa S1, S2 dan S3 Fully Funded(est)