LANGIT7.ID-, Jakarta - - Penyanyi
Isyana Sarasvati membantah pernah menjadi awardee atau penerima beasiswa
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Isyana mengunggah pernyataan resmi tersebut lewat akun Instagram miliknya pada Rabu (25/2/2026).
Melalui unggahannya, Isyana Sarasvati menyapa pengikutnya dan memberikan
klarifikasi terkait pemberitaan yang tidak akurat mengenai dirinya sebagai penerima beasiswa LPDP.
Baca juga: Buntut Polemik 'Cukup Saya WNI', 44 Awardee LPDP Kena Sanksi Ia menegaskan secara eksplisit bahwa dirinya tidak pernah menerima bantuan
dana pendidikan dari lembaga tersebut.
Lebih lanjut, Isyana menitip pesan pada berbagai pihak untuk lebih bijak serta memastikan akurasi informasi sebelum memublikasikannya ke
ruang publik.
"Halo teman-teman, saya igin meluruskan pemberitaan yang kurang tepat mengenai saya sebagai penerima beasiswa LPDP. Saya ingin menegaskan bahwa saya TIDAK PERNAH menerima beasiswa LPDP," tulis Isyana.
"Semoga ke depannya media dapat lebih bijak dalam menyampaikan informasi. Memastikan akurasi informasi sebelum mempublikasikannya. Terima kasih atas pengertiannya," tandasnya.
Sebagai informasi, beasiswa LPDP belakangan menjadi sorotan publik usai unggahan dari alumni awardee Dwi Sasetyaningtyas yang viral di ruang publik.
Dwi Sasetyaningtyas yang juga aktivis lingkungan membuat video yang memamerkan bahwa anak keduanya telah resmi menjadi warga negara Inggris.
Baca juga: 7 Publik Figur Ini Kuliah di Kampus Top Dunia dari Beasiswa LPDPIa menjelaskan, status kewarganegaraan tersebut diperoleh karena sang anak lahir di Inggris. Pernyataan Dwi yang mengatakan, "Cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan" dalam video langsung menyulut kemarahan publik.
Ucapan Dwi Sasetyaningtyas langsung dicap tidak nasionalis. Apalagi ternyata, Dwi Sasetyaningtyas dan suami, Arya Iwantoro merupakan penerima beasiswa LPDP.
Buntutnya, netizen Indonesia langsung mengulik awardee LPDP lainnya yang dinilai belum menuntaskan kewajibannya. Dari kulikan warganet, LPDP langsung menjatuhkan sanksi pada 44 penerima beasiswa LPDP dan 8 di antaranya diwajibkan untuk mengganti biaya pendidikan.
(est)