LANGIT7.ID-, Surabaya- - Media sosial beberapa hari ini diramaikan dengan pemberitaan pengguna jalan tol terkena denda jarak terjauh di Gerbang Tol (GT) Madiun.
PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNK) selaku pengelola Ruas Jalan Tol Ngawi-Kertosono menyampaikan penjelasan kejadiannya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 8 Maret 2025 Pukul 00.55 WIB yang melibatkan dua kendaraan yaitu Pick Up (KR1) dan Toyota Innova (KR2).
Bermula dari KR1 asal perjalanan dari GT Penompo Jalan Tol Surabaya-Mojokerto melakukan transaksi pembayaran di Gardu 4 GT Madiun Jalan Tol Ngawi-Kertosono arah Madiun dan transaksi tersebut berhasil.
Kemudian KR1 menepi di pinggir GT Madiun dengan maksud menunggu KR2. Selanjutnya datang KR2 asal perjalanan yang sama dengan KR1.
Pengemudi KR1 membantu melakukan tapping pembayaran untuk KR2 di gardu yang sama dengan menggunakan kartu elektronik yang sama, namun transaksi tidak berhasil.
General Manager Teknik dan Operasi PT JNK Saktia Lesan Dianasari menjelaskan, mesin transaksi di gardu tol dirancang untuk membaca transaksi satu kartu pembayaran untuk satu kendaraan.
Baca juga:
10 Program Mudik Gratis Lebaran 2025, Segera Daftar!Hal ini dimaksudkan agar transaksi dapat terukur akurasinya, dikarenakan jumlah yang harus dibayarkan oleh pengguna jalan tol sesuai dengan jarak yang dilalui.
“Jadi Jika menggunakan kartu tol yang sama untuk transaksi dua kendaraan maka mesin akan mengirimkan notifikasi CDP (Customer Display Panel) atau kartu tidak ada data pada transaksi kedua akibatnya portal tidak terbuka dan pengemudi pada kendaraan kedua dapat dikenakan denda jarak terjauh sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Setelah mengetahui kejadian ini, pukul 01.10 WIB petugas segera melakukan pengecekan asal perjalanan KR2 dan terbukti bahwa pengemudi KR2 masuk dari GT Penompo dan ditemukan anomali transaksi dimana telah terdeteksi kejadian dua kendaraan melakukan tapping masuk menggunakan satu kartu elektronik yang sama.
Setelah terbukti terjadi kesalahan proses transaksi, pengemudi KR2 dikenakan denda dua kali jarak terjauh pada Cluster 3 (GT Warugunung – GT Banyumanik) sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2024.
Denda ini berlaku karena sistem transaksi tol nontunai nirsentuh belum diterapkan dan gardu tol keluar tidak dapat mendeteksi asal gerbang. Pada pukul 02.06 WIB, pengemudi KR2 mengerti dan bersedia dikenakan denda sesuai peraturan.
PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati di jalan, patuhi rambu-rambu yang berlaku, memastikan kendaraan dalam keadaan prima, saldo uang elektronik cukup dan mengisi daya dan bahan bakar sebelum memulai perjalanan.
(ori)