Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 31 Mei 2026
home global news detail berita

Gelar Resepsi Nikah Tutup Jalan Umum Bisa Kena Denda

fajar adhitya Kamis, 07 Juli 2022 - 16:00 WIB
Gelar Resepsi Nikah Tutup Jalan Umum Bisa Kena Denda
Ilustrasi resepsi pernikahan yang menggunakan jalan umum. Foto: LANGIT7/iStock
LANGIT7.ID - , Jakarta - Banyak masyarakat Indonesia menggelar resepsi pernikahan dengan memasang tenda di jalan umum. Pemasangan tenda di jalan dapat terancam pidana kurungan penjara dan denda bila menyalahi perundang-undangan.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto menjelaskan, masih banyak masyarakat yang mendirikan tenda resepsi pernikahan maupun kegiatan lain di jalan tanpa mempertimbangkan aspek lalu lintas dan hukum. Hal ini karena kurangnya sosialisasi dan edukasi mengenai aturan lalu lintas.

Baca juga: Aula Bani Umar Bisa Digunakan Kembali untuk Resepsi Pernikahan

Budiyanto mengatakan, sesuai Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memang dibenarkan menggunakan jalan publik di luar fungsinya. Namun, ada mekanisme yang harus ditempuh oleh si pemangku hajat.

“Sehingga kinerja lalu lintas tetap terjaga dan tidak melanggar hukum,” katanya dalam pesan tertulis kepada Langit7.id, Kamis (7/7/2022).

Mengacu pasal 127 ayat 3 penggunaan jalan kabupaten/kota dan jalan desa dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan atau kepentingan pribadi. Acara pernikahan bersifat pribadi.

“Mengacu pada aturan tersebut bahwa acara pernikahan dapat dilaksanakan di jalan, namun tetap harus mendapatkan izin dari kepolisian sesuai dengan aturan hukum sebagaimana tertuang dalam pasal 128 ayat 3,” jelasnya.

Budiyanto menjelaskan bagaimana prosedur perizinan diberikan. Sebelum izin dikeluarkan, pihak yang berwenang memberikan izin akan melakukan survei terlebih dahulu untuk memastikan kemungkinan jalan umum digunakan di luar fungsinya.

Pertimbangannya mencakup kelas jalan, kapasitas, adanya jalan alternatif. Penutupan untuk mendirikan tenda resepsi bisa dilakukan bila terdapat jalan alternatif.

Saat penutupan dilakukan, harus ada mekanisme rekayasa lalu lintas yang dinyatakan dengan rambu sementara. Pejabat yang memberikan izin bertanggung jawab untuk menempatkan petugas pada arus jalan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas.

Baca juga: Peran Penghulu dalam Pernikahan Bukan Cuma Ijab Kabul

“Pengguna jalan di luar fungsi jalan bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan. Penggunaan jalan di luar fungsi jalan dan tidak mendapatkan izin atau tidak ada izin merupakan pelanggaran hukum,” katanya.

Ketentuan tersebut diatur dengan ancaman pidana pada pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009. Pelanggar bisa mendapat pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 31 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)