LANGIT7.ID - , Jakarta - Banyak masyarakat Indonesia menggelar resepsi pernikahan dengan memasang tenda di jalan umum. Pemasangan tenda di jalan dapat terancam pidana kurungan penjara dan denda bila menyalahi perundang-undangan.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto menjelaskan, masih banyak masyarakat yang mendirikan tenda resepsi pernikahan maupun kegiatan lain di jalan tanpa mempertimbangkan aspek
lalu lintas dan hukum. Hal ini karena kurangnya sosialisasi dan
edukasi mengenai aturan lalu lintas.
Baca juga: Aula Bani Umar Bisa Digunakan Kembali untuk Resepsi PernikahanBudiyanto mengatakan, sesuai Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memang dibenarkan menggunakan jalan publik di luar fungsinya. Namun, ada mekanisme yang harus ditempuh oleh si pemangku hajat.
“Sehingga kinerja lalu lintas tetap terjaga dan tidak melanggar hukum,” katanya dalam pesan tertulis kepada Langit7.id, Kamis (7/7/2022).
Mengacu pasal 127 ayat 3 penggunaan jalan kabupaten/kota dan jalan desa dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan atau kepentingan pribadi. Acara
pernikahan bersifat pribadi.
“Mengacu pada aturan tersebut bahwa acara pernikahan dapat dilaksanakan di jalan, namun tetap harus mendapatkan izin dari
kepolisian sesuai dengan aturan hukum sebagaimana tertuang dalam pasal 128 ayat 3,” jelasnya.
Budiyanto menjelaskan bagaimana prosedur perizinan diberikan. Sebelum izin dikeluarkan, pihak yang berwenang memberikan izin akan melakukan survei terlebih dahulu untuk memastikan kemungkinan jalan umum digunakan di luar fungsinya.
Pertimbangannya mencakup kelas jalan, kapasitas, adanya jalan alternatif. Penutupan untuk mendirikan tenda resepsi bisa dilakukan bila terdapat jalan alternatif.
Saat penutupan dilakukan, harus ada mekanisme rekayasa lalu lintas yang dinyatakan dengan rambu sementara. Pejabat yang memberikan izin bertanggung jawab untuk menempatkan petugas pada arus jalan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas.
Baca juga: Peran Penghulu dalam Pernikahan Bukan Cuma Ijab Kabul“Pengguna jalan di luar fungsi jalan bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan. Penggunaan jalan di luar fungsi jalan dan tidak mendapatkan izin atau tidak ada izin merupakan pelanggaran hukum,” katanya.
Ketentuan tersebut diatur dengan ancaman pidana pada pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009. Pelanggar bisa mendapat pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
(est)