Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 10 Mei 2026
home global news detail berita

Swiss Usulkan Denda Rp15,4 Juta bagi Pengguna Burqa di Tempat Umum

Fifiyanti Abdurahman Sabtu, 15 Oktober 2022 - 08:02 WIB
Swiss Usulkan Denda Rp15,4 Juta bagi Pengguna Burqa di Tempat Umum
Ilustrasi seorang wanita yang memakai niqab. Foto: LANGIT7/iStock
LANGIT7.ID - , Jakarta - Pemerintah Swiss mengusulkan denda 1.000 franc Swiss atau setara Rp15,4 juta untuk penggunaan burqa atau penutup wajah di negaranya. Rancangan undang-undang tersebut dikirim pada Rabu kemarin, menyusul referendum tahun lalu tentang pelarangan penutup wajah.

“Larangan menutupi wajah bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban umum. Hukuman bukan prioritas," bunyi pernyataan tertulis mengenai larangan tersebut, dikutip dari Al Jazeera, Sabtu (15/10/2022).

Baca juga: Jadi Bahan Lelucon, Ustadz Wido Supraha: Niqab Bagian Syiar Agama

"Larangan Burqa", penyebutannya, didukung oleh 51,2 persen pemilih, tetapi pada saat itu dikritik sebagai Islamofobia dan seksis.

Setelah berkonsultasi, kabinet mempermudah seruan untuk menetapkan larangan dalam KUHP dan denda pelanggar hingga 10.000 franc Swiss.

Sebagai informasi, inisiatif untuk melarang penutup wajah diluncurkan oleh Egerkinger Komitee, sebuah kelompok yang mencakup politisi dari Partai Rakyat Swiss sayap kanan. Kelompok tersebut mengatakan bahwa mereka mengorganisir “perlawanan terhadap klaim kekuasaan Islam dan politik di Swiss”.

RUU tersebut tidak menyebutkan burqa atau niqab, tetapi melarang orang menyembunyikan wajah mereka di tempat umum seperti transportasi umum, restoran atau berjalan di jalan, dengan menetapkan bahwa mata, hidung, dan mulut harus terlihat.

Misalnya, seorang muslimah boleh mengenakan hijab yang menutupi rambutnya, tetapi tidak boleh memakai niqab, pakaian yang hanya memperlihatkan mata, atau burqa, kerudung seluruh tubuh yang menutupi wajah juga. Penggunaannya hanya diperbolehkah di tempat-tempat ibadah.

Baca juga: Komunitas Niqab Squad, Tepis Stigma Negatif Masyarakat

Ada pengecualian lain dalam undang-undang yang mencakup penutup wajah untuk alasan keamanan, iklim, atau kesehatan, yang berarti orang diizinkan memakai masker untuk melindungi diri dari COVID-19.

Kelompok Muslim sebelumnya telah mengutuk larangan tersebut.

"Mematuhi aturan berpakaian dalam konstitusi bukanlah perjuangan pembebasan bagi perempuan tetapi langkah mundur ke masa lalu," kata Federasi Organisasi Islam di Swiss, seraya menambahkan nilai-nilai Swiss tentang netralitas, toleransi, dan perdamaian telah dirugikan dalam perdebatan tersebut.

Populasi Muslim sekitar 5 persen dari 8,6 juta penduduk Swiss, di mana sebagian berasal dari Turki, Bosnia, Herzegovina dan Kosovo.

Menurut perkiraan Universitas Lucerne, hanya sekitar 30 wanita yang memakai niqab di negara ini.

Swiss adalah salah satu dari lima negara yang melarang penggunaan niqab. Sebelumnya Prancis mengeluarkan larangan pemakaian cadar di tempat umum pada 2011 lalu. Begitu dengan Denmark, Austria, Belanda, dan Bulgaria yang memiliki larangan serupa.

Amnesty International menyebut larangan cadar sebagai "kebijakan berbahaya yang melanggar hak-hak perempuan, termasuk kebebasan berekspresi dan beragama".

Baca juga: Usulan Larangan Hijab di Denmark Picu Perdebatan

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 10 Mei 2026
Imsak
04:25
Shubuh
04:35
Dhuhur
11:53
Ashar
15:13
Maghrib
17:48
Isya
18:59
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)