LANGIT7.ID - , Jakarta -
Pemerintah Swiss mengusulkan
denda 1.000 franc Swiss atau setara Rp15,4 juta untuk penggunaan
burqa atau penutup wajah di negaranya. Rancangan undang-undang tersebut dikirim pada Rabu kemarin, menyusul referendum tahun lalu tentang pelarangan penutup wajah.
“Larangan menutupi wajah bertujuan untuk memastikan
keamanan dan ketertiban umum. Hukuman bukan prioritas," bunyi pernyataan tertulis mengenai larangan tersebut, dikutip dari Al Jazeera, Sabtu (15/10/2022).
Baca juga: Jadi Bahan Lelucon, Ustadz Wido Supraha: Niqab Bagian Syiar Agama"Larangan Burqa", penyebutannya, didukung oleh 51,2 persen pemilih, tetapi pada saat itu dikritik sebagai
Islamofobia dan seksis.
Setelah berkonsultasi, kabinet mempermudah seruan untuk menetapkan larangan dalam KUHP dan denda
pelanggar hingga 10.000 franc Swiss.
Sebagai informasi, inisiatif untuk melarang penutup wajah diluncurkan oleh Egerkinger Komitee, sebuah kelompok yang mencakup politisi dari Partai Rakyat Swiss sayap kanan. Kelompok tersebut mengatakan bahwa mereka mengorganisir “perlawanan terhadap klaim kekuasaan Islam dan politik di Swiss”.
RUU tersebut tidak menyebutkan burqa atau niqab, tetapi melarang orang menyembunyikan wajah mereka di tempat umum seperti
transportasi umum, restoran atau berjalan di jalan, dengan menetapkan bahwa mata, hidung, dan mulut harus terlihat.
Misalnya, seorang muslimah boleh mengenakan hijab yang menutupi rambutnya, tetapi tidak boleh memakai niqab, pakaian yang hanya memperlihatkan mata, atau burqa, kerudung seluruh tubuh yang menutupi wajah juga. Penggunaannya hanya diperbolehkah di tempat-tempat ibadah.
Baca juga: Komunitas Niqab Squad, Tepis Stigma Negatif MasyarakatAda pengecualian lain dalam undang-undang yang mencakup penutup wajah untuk alasan keamanan, iklim, atau kesehatan, yang berarti orang diizinkan memakai masker untuk melindungi diri dari COVID-19.
Kelompok Muslim sebelumnya telah mengutuk larangan tersebut.
"Mematuhi aturan berpakaian dalam konstitusi bukanlah perjuangan pembebasan bagi perempuan tetapi langkah mundur ke masa lalu," kata Federasi Organisasi Islam di Swiss, seraya menambahkan nilai-nilai Swiss tentang netralitas, toleransi, dan perdamaian telah dirugikan dalam perdebatan tersebut.
Populasi Muslim sekitar 5 persen dari 8,6 juta penduduk Swiss, di mana sebagian berasal dari Turki, Bosnia, Herzegovina dan Kosovo.
Menurut perkiraan Universitas Lucerne, hanya sekitar 30 wanita yang memakai niqab di negara ini.
Swiss adalah salah satu dari lima negara yang melarang penggunaan niqab. Sebelumnya Prancis mengeluarkan larangan pemakaian cadar di tempat umum pada 2011 lalu. Begitu dengan Denmark, Austria, Belanda, dan Bulgaria yang memiliki larangan serupa.
Amnesty International menyebut larangan cadar sebagai "kebijakan berbahaya yang melanggar hak-hak perempuan, termasuk kebebasan berekspresi dan beragama".
Baca juga: Usulan Larangan Hijab di Denmark Picu Perdebatan(est)