Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 14 Februari 2025
home global news detail berita

Larangan Pakai Burqa di Ruang Publik Mulai Berlaku, Pemerintah Swiss Berlakukan Denda 1.100 Euro

tim langit 7 Kamis, 02 Januari 2025 - 11:05 WIB
Larangan Pakai Burqa di Ruang Publik Mulai Berlaku, Pemerintah Swiss Berlakukan Denda 1.100 Euro
ilustrasi
LANGIT7-Jakarta,- - Pemerintah Swiss resmi menetapkan Undang-Undang tentang pelarangan niqab dan penutup wajah di tempat umum.Keputusan terkait pengenaan denda sebesar 1.100 euro atau setara 18 juta lebih itu mulai diberlakukan mulai Rabu (1/1/2025)."Mulai besok, 1 Januari 2025, Swiss akan mulai menerapkan keputusan pelarangan penggunaan niqab dan penutup wajah di tempat umum," demikian dilansir Sabq sebagaimana dikutip NU Online pada Rabu (1/1/2025).Dilansir dari Al Jazeera, rancangan undang-undang sendiri berhasil disahkan setelah referendum pada Maret 2021. Referendum menghasilkan 51,2 persen sebagai pemilih yang menyetujui pelarangan burqa.

Baca juga:Swiss Resmi Berlakukan Larangan Burqa di Ruang Publik Mulai Januari 2025

Akan tetapi saat itu pemilih dinilai sebagai Islamofobia dan seksis. “Larangan menutup wajah bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban publik. Hukuman bukanlah prioritas,” katanya.

Mulanya, pelarangan itu menggelinding dari kelompok yang menghimpun politisi dari Partai sayap kanan pada 2016.

Namun kelompok yang disebut Komite Egerkinger itu tidak menyebutkan klausa niqab atau burka, tetapi melarang 'menutupi wajah di tempat umum' seperti restoran, jalan dan transportasi umum.

Meski demikian, ada alasan tertentu yang memperbolehkan peraturan ini, yakni kesehatan, iklim, dan keamanan. Pun pemakaian niqab atau burka diperbolehkan saat berada di tempat ibadah.

Merespons hal itu, kelompok Muslim mengecam adanya pelarangan yang digelindingkan di parlemen.

Hal ini, bagi mereka, merupakan cermin kemunduran lantaran memasung kebebasan perempuan. Sebab bagaimanapun Swiss selama ini menggaungkan nilai toleransi, netralitas, dan perdamaian.

"Mencantumkan aturan berpakaian dalam konstitusi bukanlah perjuangan pembebasan bagi perempuan, tetapi langkah mundur ke masa lalu," kata Federasi Organisasi Islam di Swiss.

Sementara itu, Amnesty International mengategorikan pelarangan memakai niqab atau burka oleh konstitusi sebagai pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan beragama.

"Kebijakan berbahaya yang melanggar hak-hak perempuan, termasuk kebebasan berekspresi dan beragama."

(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 14 Februari 2025
Imsak
04:30
Shubuh
04:40
Dhuhur
12:10
Ashar
15:23
Maghrib
18:19
Isya
19:30
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan