LANGIT7.ID-, Riyadh, - Pemerintah
Arab Saudi resmi melarang toko
tembakau beroperasi dalam radius 500 meter dari masjid dan sekolah, sesuai regulasi baru dari Kementerian Kota dan Perumahan Rakyat.
Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi
kesehatan masyarakat, memastikan kepatuhan hukum, dan menjaga ketertiban lingkungan komersial di wilayah tersebut.
Baca juga: Dinilai Merugikan, Aturan Produk Tembakau Diminta Dikeluarkan dari RPP UU KesehatanKementerian menekankan aturan itu berlaku untuk semua toko yang menjual produk tembakau, termasuk
rokok, shisha, dan
rokok elektrik.
"Pemilik toko harus memiliki registrasi komersial yang sah, persetujuan Pertahanan Sipil, dan kepatuhan penuh terhadap undang-undang perizinan kota," jelas Kementerian seperti dikutip dari Saudi Gazette.
Kementerian menjelaskan bahwa persyaratan tersebut mencakup persyaratan tata ruang, terutama lokasi toko di dalam bangunan komersial di wilayah perkotaan.
Toko harus menempati area minimal 36 meter persegi di dalam bangunan komersial, dengan ketentuan tambahan dari pemerintah kota setempat.
"Papan nama luar tidak boleh menampilkan logo atau materi promosi—hanya nama toko," tambah kementerian.
Aturan tersebut juga mewajibkan toko untuk memiliki kamera keamanan di dalam dan luar ruangan, standar kebersihan, pembayaran elektronik, dan tidak menggunakan trotoar.
Baca juga: Rugikan Pendapatan Wong Cilik, Pedagang Tolak Pasal Tembakau RPP KesehatanKementerian juga menekankan bahwa semua produk tembakau harus memenuhi standar Otoritas Makanan dan Obat-obatan Saudi, memiliki label peringatan yang jelas, dan dijual dalam kemasan tertutup rapat.
Selain itu larangan juga mencakup adanya mesin penjual otomatis, potongan harga, hadiah, dan uji coba produk. (Sumber: Saudi Gazette).
(est)