Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 02 Mei 2026
home lifestyle muslim detail berita

Saudi Larang Penjualan Tembakau Dekat Situs Suci, Masjid, dan Sekolah

esti setiyowati Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:06 WIB
Saudi Larang Penjualan Tembakau Dekat Situs Suci, Masjid, dan Sekolah
Saudi Larang Penjualan Tembakau Dekat Situs Suci, Masjid, dan Sekolah. Foto: Istimewa.
LANGIT7.ID-, Riyadh, - Pemerintah Arab Saudi resmi melarang toko tembakau beroperasi dalam radius 500 meter dari masjid dan sekolah, sesuai regulasi baru dari Kementerian Kota dan Perumahan Rakyat.

Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat, memastikan kepatuhan hukum, dan menjaga ketertiban lingkungan komersial di wilayah tersebut.

Baca juga: Dinilai Merugikan, Aturan Produk Tembakau Diminta Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan

Kementerian menekankan aturan itu berlaku untuk semua toko yang menjual produk tembakau, termasuk rokok, shisha, dan rokok elektrik.

"Pemilik toko harus memiliki registrasi komersial yang sah, persetujuan Pertahanan Sipil, dan kepatuhan penuh terhadap undang-undang perizinan kota," jelas Kementerian seperti dikutip dari Saudi Gazette.

Kementerian menjelaskan bahwa persyaratan tersebut mencakup persyaratan tata ruang, terutama lokasi toko di dalam bangunan komersial di wilayah perkotaan.

Toko harus menempati area minimal 36 meter persegi di dalam bangunan komersial, dengan ketentuan tambahan dari pemerintah kota setempat.

"Papan nama luar tidak boleh menampilkan logo atau materi promosi—hanya nama toko," tambah kementerian.

Aturan tersebut juga mewajibkan toko untuk memiliki kamera keamanan di dalam dan luar ruangan, standar kebersihan, pembayaran elektronik, dan tidak menggunakan trotoar.

Baca juga: Rugikan Pendapatan Wong Cilik, Pedagang Tolak Pasal Tembakau RPP Kesehatan

Kementerian juga menekankan bahwa semua produk tembakau harus memenuhi standar Otoritas Makanan dan Obat-obatan Saudi, memiliki label peringatan yang jelas, dan dijual dalam kemasan tertutup rapat.

Selain itu larangan juga mencakup adanya mesin penjual otomatis, potongan harga, hadiah, dan uji coba produk. (Sumber: Saudi Gazette).

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 02 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)