LANGIT7.ID-, Dubai - Pemerintah
Arab Saudi kembali menegaskan larangan penggunaan
pengeras suara luar ruangan di masjid selama bulan suci Ramadhan.
Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Arab Saudi Sheikh Abdullatif Al Sheikh menegaskan bahwa masjid tidak diizinkan untuk menyiarkan salat melalui pengeras suara eksternal selama
bulan puasa, seperti dilansir Gulf News, Jumat (23/1/2026).
Baca juga: Pengadilan Tinggi Menolak Permohonan Masjid Menggunakan Pengeras Suara:Tak Ada Agama Wajibkan Salat Dengan Alat Pengeras.Ia menjelaskan bahwa, penggunaan
loudspeaker masjid hanya diperkenankan untuk
azan dan
iqamah, yakni seruan kedua yang menandai dimulainya shalat berjamaah.
Pengumuman ini disampaikan bersamaan dengan dikeluarkannya surat edaran oleh Kementerian Urusan Islam, Dakhwah, dan Bimbingan.
Surat edaran tersebut menjelaskan rangkaian instruksi dan pedoman untuk persiapan masjid menjelang
Ramadhan.
Edaran tersebut juga menekankan pentingnya mematuhi waktu shalat resmi sesuai kalender Umm Al-Qura. Masjid diminta untuk memastikan pelaksanaan shalat, termasuk penjadwalan shalat Isya tepat waktu, dan juga memperhatikan jeda antara azan dan iqamah untuk setiap shalat.
Di samping itu, kementerian pun mengatur pelaksanaan kegiatan buka puasa.
Kementerian menginstruksikan agar acara buka puasa hanya diadakan di area halaman masjid yang ditunjuk, serta menekankan pentingnya pengelolaan donasi air yang efisien untuk menghindari penimbunan.
Baca juga: Tak Ada Larangan Gunakan Pengeras Suara di Masjid, Simak Ketentuan LengkapnyaKemudian, pengurus masjid dan tim pemeliharaan diminta untuk meningkatkan kebersihan, keamanan, dan kesiapan fasilitas, khususnya di area shalat wanita.
Menurut kementerian, langkah-langkah itu bertujuan untuk menjamin terciptanya lingkungan ibadah yang kondusif, terstruktur, dan kaya akan nilai spiritual bagi jamaah, seraya menjaga sikap saling menghormati dengan masyarakat lokal selama Ramadhan.
(est)