Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala
Yaqut menilai, saat ini menjadi kesempatan yang penting untuk melakukan penguatan peran masjid. Terbitnya Surat Edaran tentang pengeras suara bisa menjadi momentum.
Tidak hanya luring, sosialisasi juga dilaksanakan secara daring melalui media sosial, seperti twibonize. Twibonize diunggah ke berbagai media sosial sehingga tersampaikan kepada masyarakat.
Kurangnya pemahaman masyarakat terkait kehidupan plural juga menjadi faktor dalam permasalahan ini. Prof Mustain menilai bahwa tidak semua masyarakat memiliki kesadaran dan pemahaman akan toleransi beragama.
Ia heran kenapa seolah-olah Menteri Agama memadankan panggilan azan dengan gonggongan anjing seperti para kaum islamophobia yang benci agama mayoritas penduduk NKRI.
Bila merujuk teks-teks keislaman, segala bentuk ibadah atau syiar Islam yang dapat mengganggu dan tidak tepat waktu itu dilarang dalam Islam. Misalnya, di tengah malam masjid atau mushala menyalakan pengeras suara luar.
Dirjen mengatakan, melalui kerja sama ini, Kemenag akan memberikan pelatihan terhadap takmir-takmir masjid, termasuk memberikan bantuan yang dibutuhkan.
Kementerian Agama merilis klarifikasi atas pernyataan Menteri Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing. Pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut dirasa tidak tepat.
JMM mengingatkan jangan sampai pernyataan tersebut terus berlarut sehingga menimbulkan ketegangan di masyarakat. Akibatnya, semangat kerukunan dan toleransi yang selama ini terjaga dan terawat dengan baik menjadi terganggu.