Terkait seorang perempuan warga negara asing (WNA) yang protes karena terganggu suara tadarusan di Dusun Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat tidak terpancing emosi.
Bukan hanya di Indonesia yang memiliki aturan penggunaan pengeras suara di musala dan masjid, beberapa negara lain juga seperti di Arab Saudi, Malaysia, Bahrain, Turki, dan Suriah. Seperti apa aturannya?
Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala telah memiliki pedoman resmi yang berlaku secara nasional berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022, tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, yang diterbitkan pada 18 Februari 2022.
Kementerian Agama (Kemenag) memberi respons terkait warga negara asing (WNA) di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang memprotes bahkan mengamuk karena merasa terganggu dengan suara warga saat menggelar tadarusan.
Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Arab Saudi Sheikh Abdullatif Al Sheikh menegaskan bahwa masjid tidak diizinkan untuk menyiarkan salat melalui pengeras suara eksternal selama bulan puasa.
Pengadilan Tinggi Bombay menolak izin pengeras suara untuk masjid di Gondia dan menegaskan bahwa ibadah tak boleh mengganggu ketenangan publik serta menimbulkan polusi suara.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala
Yaqut menilai, saat ini menjadi kesempatan yang penting untuk melakukan penguatan peran masjid. Terbitnya Surat Edaran tentang pengeras suara bisa menjadi momentum.
Tidak hanya luring, sosialisasi juga dilaksanakan secara daring melalui media sosial, seperti twibonize. Twibonize diunggah ke berbagai media sosial sehingga tersampaikan kepada masyarakat.
Kurangnya pemahaman masyarakat terkait kehidupan plural juga menjadi faktor dalam permasalahan ini. Prof Mustain menilai bahwa tidak semua masyarakat memiliki kesadaran dan pemahaman akan toleransi beragama.
Ia heran kenapa seolah-olah Menteri Agama memadankan panggilan azan dengan gonggongan anjing seperti para kaum islamophobia yang benci agama mayoritas penduduk NKRI.