LANGIT7.ID, Jakarta - Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala berpotensi sia-sia. Pendekatan regulasi yang diambil dinilai terlalu pragmatis.
Guru Besar Sosiologi Universitas Airlangga (Unair), Prof Dr Musta’in Mashud menilai edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak akan efektif tanpa adanya sanksi. Menuru dia, hal itu terjadi salah satunya karena rendahnya penegakan hukum di Indonesia
“Melalui aturan yang ada hukumannya saja banyak dilanggar, apalagi hanya dengan himbauan seperti SE Nomor 05 2022 ini. Jadi jangan seolah-olah semua permasalahan bisa diselesaikan dengan menerbitkan aturan,” kata dosen kelahiran Tulungagung tersebut dikutip laman resmi Unair, Kamis (3/3/2022).
Baca Juga: Pedoman Pengeras Suara Masjid Disusun Berdasar Prinsip SyariatSelain itu, kurangnya pemahaman masyarakat terkait kehidupan plural juga menjadi faktor dalam permasalahan ini. Prof Musta’in menilai bahwa tidak semua masyarakat memiliki kesadaran dan pemahaman akan toleransi beragama.
Sehingga, ia merasa bahwa pendekatan edukasi dan pendampingan adalah hal yang harus dilakukan. “Tidak semua masyarakat kita sudah memiliki pemikiran yang rasional, objektif, dan paham akan bagaimana kehidupan bermasyarakat yang plural,” ujarnya.
Prof Musta’in mendorong perlunya langkah nyata untuk menyadarkan masyarakat serta membangkitkan
New Social Movement (Gerakan Sosial Baru). Gerakan sosial yang institusional, teratur, banyak manfaatnya dan melembaga dari dalam.
Baca Juga: Kemenag Gandeng DMI Benahi Pengeras Suara Masjid di IndonesiaPenguatan kelembagaan masjid saat ini adalah upaya yang paling rasional dan terukur untuk menyelesaikan permasalahan ini. Prof Musta’in menekankan peran vital seorang takmir dalam melakukan manajemen masjid dan mushala termasuk perihal azan.
“Kita bisa lakukan pendampingan dan memberikan pemahaman kepada para takmir mulai dari makna syiar agama, pentingnya toleransi, substansi adzan dan sebagainya dan dari situ baru nanti kita sampaikan pedoman penggunaan pengeras suara,” ujarnya.
Baca Juga: Cek Harga Kambing Terbaru 2022, Ini Biaya Akikah Anak(zhd)