LANGIT7.ID-, Jakarta - - Bukan hanya di Indonesia yang memiliki aturan penggunaan
pengeras suara di musala dan masjid, beberapa negara lain juga seperti di Arab Saudi, Malaysia, Bahrain, Turki, dan Suriah. Seperti apa aturannya?
Di Indonesia aturan mengenai penggunaan pengeras suara di tempat ibadah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Kementerian Agama menegaskan bahwa pedoman ini bertujuan menjaga keseimbangan antara pelaksanaan syiar keagamaan dan ketenteraman bersama. Seluruh pengurus masjid dan musala diimbau untuk mematuhi ketentuan tersebut sebagai bagian dari upaya merawat harmoni sosial di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk. Melansir laman Kemenag, Senin (23/2/2026).
Baca juga: Pedoman Nasional Penggunaan Pengeras Suara Masjid yang Perlu Diketahui, Biar Nggak Kena ProtesBeberapa negara Islam maupun negara dengan mayoritas umat Muslim juga punya aturan soal ini. Sebagaimana di Indonesia, Malaysia juga memiliki aturan yaitu untuk adzan dan bacaan Al-Quran diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar. Sementara ceramah dan pembelajaran dibatasi di lingkungan masjid atau musala.
Kemudian Arab Saudi, menetapkan aturan volume adzan dan iqamah dibatasi agar tidak melebihi sepertiga dari volume maksimal pengeras suara. Mesir sejak 2018, memberlakukan pengaturan pengeras suara di masjid karena dinilai terlalu keras.
Lalu Bahrain menerapkan pemisahan fungsi antara pengeras suara luar untuk adzan dan pengeras suara dalam untuk kegiatan ibadah lainnya.
Di Turki, pengeras suara luar digunakan untuk azan dan khutbah Salat Jumat. Volume azan dan khutbah masjid juga tidak terlalu keras.
Tak jauh berbeda dengan Suriah, pengeras suara luar digunakan untuk azan, sedangkan khutbah dan pengajian menggunakan pengeras suara dalam.
Sementara di Uni Emirat Arab (UEA), ada imbauan agar volume pengeras suara azan masjid tidak melebihi 85 desibel, lebih kecil dari Indonesia yang menetapkan hingga batas maksimal 100 desibel.
Demikian aturan penggunaan pengeras suara di sejumlah negara, ada baiknya dimanapun berada bisa memahami aturan yang berlaku. Untuk di Indonesia sendiri, pedoman tersebut berlaku secara nasional.
Baca juga: Buntut WNA Ngamuk Masuk Musala karena Suara Tadarusan, Kemenag Ingatkan Aturan Pengeras SuaraKepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar mengingatkan bahwa Surat Edaram Menteri Agama terkait hal ini bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama.
"Jadi kalau tadarus sebaiknya menggunakan speaker dalam sesuai Surat Edaran tersebut," ujar Thobib Al Asyhar mengutip laman Kemenag, Senin (23/2/2026).
Ia mengingatkan bahwa pedoman tersebut dimaksudkan sebagai panduan agar pelaksanaan syiar Islam tetap berjalan dengan baik sekaligus menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat yang beragam. Kementerian Agama mengimbau agar pengurus masjid dan musala mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
(lsi)