LANGIT7.ID-, Jakarta - - Penggunaan pengeras suara di
masjid dan musala telah memiliki pedoman resmi yang berlaku secara nasional. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022, tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, yang diterbitkan pada 18 Februari 2022.
Agar lebih jelas, yuk simak tata cara penggunaan pengeras suara sesuai SE No 05 tahun 2022:
1. Subuh- Sebelum azan pada waktunya, pembacaan AlQuran atau solawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.
- Pelaksanaan salat subuh, zikir, doa, dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam.
2. Zuhur, Ashar, Magrib, dan Isya- Sebelum azan pada waktunya, pembacaan AlQuran atau sholawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit.
- Sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.
3. Jumat- Sebelum azan pada waktunya, pembacaan AlQuran atau solawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.
- Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah Jum’at, salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.
- Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar
4. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan upacara hari besar Islam:- Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Quran menggunakan pengeras suara dalam.
- Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
- Pelaksanaan salat Idulfitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar.
- Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan salat rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam.
- Upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan pengeras suara luar.
Baca juga: Buntut WNA Ngamuk Masuk Musala karena Suara Tadarusan, Kemenag Ingatkan Aturan Pengeras SuaraDengan demikian bisa dilihat bahwa penggunaan pengeras suara masjid telah diatur secara terperinci. Selain soal ketentuan waktu penggunaan seperti di atas, hal-hal lain yang perlu dihindari dalam penggunaan pengeras suara seperti tercantum dalam Instruksi Bimas Islam 101/1978, yaitu:
1. Mengetuk-ngetuk pengeras suara, sebab secara teknis hal ini dapat mempercepat kerusakan peralatan di dalamnya yang rawan.
2. Kata-kata seperti: percobaan-percobaan, satu-dua, dan seterusnya.
3. Berbatuk atau mendehem melalui pengeras suara.
4. Membiarkan suara kaset sampai lewat dari yang dimaksud atau memutar kaset (Al-Quran, Ceramah) yang sudah tidak betul suaranya.
5. Membiarkan digunakan oleh anak-anak untuk bercerita macam-macam.
6. Menggunakan pengeras suara untuk memanggil nama seorang atau mengajak bangun (di luar panggilan adzan).
(lsi)