LANGIT7.ID-, NTB -
Kementerian Agama (Kemenag) memberi respons terkait
warga negara asing (WNA) di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang memprotes bahkan mengamuk karena merasa terganggu dengan suara warga saat menggelar tadarusan.
Insiden tersebut menjadi perhatian publik setelah beredar video yang menunjukkan keberatan terhadap penggunaan pengeras suara saat tadarus berlangsung.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar menyampaikan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan musala telah memiliki pedoman resmi yang berlaku secara nasional.
"Penggunaan pengeras suara sebenarnya sudah ada pedomannya dalam SE Menteri Agama untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama. Jadi kalau tadarus sebaiknya menggunakan speaker dalam sesuai Surat Edaran tersebut," ujar Thobib Al Asyhar dilansir dari laman Kemenag, Senin (23/2/2026).
Ia mengingatkan bahwa pedoman tersebut dimaksudkan sebagai panduan agar pelaksanaan syiar Islam tetap berjalan dengan baik sekaligus menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat yang beragam. Kementerian Agama mengimbau agar pengurus masjid dan musala mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
Pedoman dimaksud tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, yang diterbitkan pada 18 Februari 2022 Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pengeras suara terdiri atas dua jenis, yakni pengeras suara dalam yang difungsikan ke dalam ruangan masjid atau musala, dan pengeras suara luar yang diarahkan ke luar ruangan.
Baca juga: Riuh Isu Kebijakan Zakat untuk Program MBG, Kemenag Beri SanggahanTak hanya itu, mengenai volume pengeras suara juga sudah diatur yaitu sesuai kebutuhan dengan batas maksimal 100 desibel.
Terkait tata cara penggunaan, sebelum azan Subuh pembacaan Al-Quran atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar paling lama 10 menit.
"Untuk Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, penggunaan pengeras suara luar sebelum azan dibatasi paling lama 5 menit. Setelah azan dikumandangkan, rangkaian salat, zikir, doa, dan kajian menggunakan pengeras suara dalam," bunyi dalma surat edaran tersebut.
Sementara pada pelaksanaan Jumat, sebelum azan diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar paling lama 10 menit, sedangkan khutbah, salat, zikir, dan doa menggunakan pengeras suara dalam. Pengumandangan azan menggunakan pengeras suara luar.
Khusus kegiatan syiar Ramadhan, pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah atau kajian Ramadhan, serta tadarus Al-Quran menggunakan pengeras suara dalam.
Lalu takbir Idul Fitri dan Idul Adha dapat menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 waktu setempat dan selanjutnya menggunakan pengeras suara dalam. Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat menggunakan pengeras suara luar.
Sebelumnya seorang perempuan WNA mengamuk saat warga menggelar tadarusan pada malam pertama Ramadan di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Peristiwa tersebut sempat direkam kamera dan video-nya kemudian viral di media sosial. Perempuan itu terekam saat berteriak di depan salah satu musala ketika warga sedang mengaji menggunakan pengeras suara. Menurut saksi mata di lokasi, perempuan itu kemudian masuk ke dalam musala untuk menghentikan aktivitas warga. Ia juga merusak mikrofon yang digunakan untuk tadarusan. Hal itu pun memicu keributan antara WNA dan warga.
(lsi)