LANGIT7.ID-, Jakarta - - Kementerian Agama (
Kemenag) menerbitkan panduan khusus terkait pelaksanaan
malam takbiran Idulfitri 1447 apabila bertepatan dengan
Hari Raya Nyepi di Bali. Panduan tersebut disusun untuk memastikan kedua perayaan keagamaan dapat berlangsung secara harmonis, penuh toleransi, dan saling menghormati.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Thobib Al Asyhar mengatakan panduan itu merupakan hasil koordinasi antara Kemenag,
pemerintah daerah,
tokoh agama, serta tokoh masyarakat di Bali.
Baca juga: Takbiran di Bali Tetap Berjalan Beriringan dengan Nyepi, Namun Waktunya Dibatasi“Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” ujar Thobib dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk menjaga harmoni kehidupan beragama di Bali apabila malam takbiran
Idulfitri bertepatan dengan Hari Raya Nyepi.
Panduan Pelaksanaan TakbiranDalam panduan tersebut, umat Islam di Bali tetap diperkenankan melaksanakan takbiran di masjid atau mushola terdekat dengan beberapa penyesuaian.
Pertama, takbiran dilakukan dengan berjalan kaki menuju masjid atau mushola tanpa menggunakan pengeras suara. Selain itu, kegiatan takbiran juga tidak diperkenankan menggunakan petasan, mercon, maupun bunyi-bunyian lainnya.
Takbiran juga hanya diperbolehkan menggunakan penerangan secukupnya dan dilaksanakan mulai pukul 18.00 WITA hingga pukul 21.00 WITA.
Baca juga: Di Malam Takbiran, Cristiano Ronaldo Doakan Umat Muslim di Dunia Diberi KeberkahanKedua, pengamanan dan ketertiban pelaksanaan takbiran menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus masjid atau mushola dengan tetap berkoordinasi bersama aparat keamanan setempat.
Selain itu, prajuru desa adat, pengurus masjid atau mushola, pecalang, linmas, serta aparat desa dan kelurahan juga dilibatkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan Nyepi maupun kegiatan takbiran di wilayah masing-masing.
Hanya Berlaku di BaliThobib menegaskan bahwa panduan tersebut hanya berlaku di Provinsi Bali dan diterapkan jika malam takbiran Idulfitri bertepatan dengan Nyepi.
“Panduan ini hanya untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Hari Raya Nyepi. Jika ada yang membuat konten media sosial dengan framing bahwa panduan ini berlaku untuk semua daerah, itu tidak benar,” tegasnya.
Panduan tersebut dituangkan dalam seruan bersama yang ditandatangani oleh Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali I Gusti Made Sunartha, Kapolda Bali Daniel Adityajaya, Danrem 163/Wira Satya Ida I Dewa Agung Hadisaputra, serta Gubernur Bali Wayan Koster.
Baca juga: Pakar Budaya Paparkan Sejarah Malam Takbiran di NusantaraHal senada juga disampaikan Dirjen Bimas Hindu Kemenag I Nengah Duija. Ia menegaskan bahwa pedoman tersebut bersifat khusus untuk Bali.
Meski demikian, menurutnya, pedoman tersebut dapat menjadi referensi bagi daerah lain yang memiliki komunitas Hindu apabila suatu saat Idulfitri bertepatan dengan Hari Raya Nyepi.
“Kami berharap masyarakat memahami pedoman ini sebagai bentuk kearifan bersama untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama,” katanya.
Kemenag juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga suasana damai serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi di media sosial yang dapat memecah keharmonisan antarumat beragama.
“Indonesia memiliki tradisi panjang dalam merawat toleransi. Penyesuaian seperti ini justru menunjukkan kedewasaan kita dalam beragama dan hidup berdampingan,” ujar Thobib.
(est)