LANGIT7.ID, Jakarta - Pengamat kebijakan publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat mengkritik SE Nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala. Menurut dia, masyarakat memiliki kearifan tersendiri terkait penggunaan speaker.
"Para takmir teruji memiliki kebijakan tersendiri berupa toleransi, sehingga tidak semua kegiatan di masjid disebarkan melalui speaker adzan," ujar Hidayat dalam pesan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (3/3/2022).
Hidayat menambahkan, Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia seharusnya memiliki elit pemimpin yang mendalami rasa dan budaya mayoritas penduduknya. Ia juga mengkritik pernyataan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qumas terkait kebisingan gonggongan anjing.
Baca Juga: Jusuf Kalla: Muslim Indonesia Harus Contoh Fungsi Masjid di Zaman Nabi"Budaya Indonesia sudah menempatkan azan tidak hanya sebagai panggilan shalat, namun juga sebagai pengingat waktu dan doa atas bencana alam dan pengingat
eling saat kekacauan manusia melanda seperti pada kerusuhan 1998. Budaya ini seharusnya dijaga dan dilestarikan karena di negara yang bukan muslim mayoritas, azan adalah sesuatu yang dirindukan kaum muslim," ujarnya.
Ia heran kenapa seolah-olah Menteri Agama memadankan panggilan azan dengan gonggongan anjing seperti para kaum islamophobia yang benci agama mayoritas penduduk NKRI. "Apakah Menag RI Gus Yaqut mengidap Islamophobia akut?” katanya menanyakan.
Baca Juga: Pedoman Pengeras Suara Masjid Disusun Berdasar Prinsip SyariatSebelumnya, Kementerian Agama menegaskan tidak melarang penggunaan speaker atau pengeras suara di masjid dan mushala. Adapun SE Nomor 5 tahun 2022 adalah panduan penggunaan pengeras suara.
Kepala Biro Umum Kementerian Agama, Faesal Musa'ad memastikan edaran tersebut tidak melarang penggunaan pengeras suara untuk mengumandakan adzan. “Edaran Menag tidak melarang azan dengan pengeras suara,” kata Faesal Musa’ad di Jakarta, belum lama ini.
Baca Juga: MUI Dorong Lembaga Penyiaran Jaga Kekhusyukan Ramadhan(zhd)