Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 20 April 2026
home masjid detail berita

Pengamat: Pengeras Suara Masjid Diatur Berdasar Kearifan Lokal

fajar adhitya Kamis, 03 Maret 2022 - 13:03 WIB
Pengamat: Pengeras Suara Masjid Diatur Berdasar Kearifan Lokal
Ilustrasi ketika penduduk desa meninggalkan pekerjaannya ketika memasuki waktu shalat. Foto: Langit7/iStock.
LANGIT7.ID, Jakarta - Pengamat kebijakan publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat mengkritik SE Nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala. Menurut dia, masyarakat memiliki kearifan tersendiri terkait penggunaan speaker.

"Para takmir teruji memiliki kebijakan tersendiri berupa toleransi, sehingga tidak semua kegiatan di masjid disebarkan melalui speaker adzan," ujar Hidayat dalam pesan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (3/3/2022).

Hidayat menambahkan, Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia seharusnya memiliki elit pemimpin yang mendalami rasa dan budaya mayoritas penduduknya. Ia juga mengkritik pernyataan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qumas terkait kebisingan gonggongan anjing.

Baca Juga: Jusuf Kalla: Muslim Indonesia Harus Contoh Fungsi Masjid di Zaman Nabi

"Budaya Indonesia sudah menempatkan azan tidak hanya sebagai panggilan shalat, namun juga sebagai pengingat waktu dan doa atas bencana alam dan pengingat eling saat kekacauan manusia melanda seperti pada kerusuhan 1998. Budaya ini seharusnya dijaga dan dilestarikan karena di negara yang bukan muslim mayoritas, azan adalah sesuatu yang dirindukan kaum muslim," ujarnya.

Ia heran kenapa seolah-olah Menteri Agama memadankan panggilan azan dengan gonggongan anjing seperti para kaum islamophobia yang benci agama mayoritas penduduk NKRI. "Apakah Menag RI Gus Yaqut mengidap Islamophobia akut?” katanya menanyakan.

Baca Juga: Pedoman Pengeras Suara Masjid Disusun Berdasar Prinsip Syariat

Sebelumnya, Kementerian Agama menegaskan tidak melarang penggunaan speaker atau pengeras suara di masjid dan mushala. Adapun SE Nomor 5 tahun 2022 adalah panduan penggunaan pengeras suara.

Kepala Biro Umum Kementerian Agama, Faesal Musa'ad memastikan edaran tersebut tidak melarang penggunaan pengeras suara untuk mengumandakan adzan. “Edaran Menag tidak melarang azan dengan pengeras suara,” kata Faesal Musa’ad di Jakarta, belum lama ini.

Baca Juga: MUI Dorong Lembaga Penyiaran Jaga Kekhusyukan Ramadhan

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 20 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)