LANGIT7.ID, Jakarta - Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala menjadi polemik. Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta penerapan SE tersebut disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Menurut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, keberadaan masjid dan mushala setiap daerah di Indonesia berbeda-beda. Maka dari itu, dia meminta ada klausul tambahan dalam SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 tersebut agar dapat menyesuaikan wilayah masing-masing.
"Mungkin di Pulau Jawa, jarak antara masjid atau mushala satu dengan lain perlu diatur karena berdekatan. Tapi jika di tempat lain yang lokasi masjid berjauhan, perlu disesuaikan," katanya dikutip siaran pers, Senin (7/3/2022).
Baca Juga: Menag Sebut Polemik Pengeras Suara Momentum Kuatkan Peran MasjidYandri menilai, SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 mempunyai maksud dan tujuan baik. Namun, persepsi masyarakat terhadap SE tersebut masih sering keliru karena dianggap melarang azan berkumandang.
"SE itu hanya mengatur tentang suara adzan agar lebih tertib, tidak ada sama sekali melarang azan. Jadi masyarakat agar lebih bijak mencerna informasi tersebut," tuturnya.
Baca Juga: Kemenag Masifkan Sosialisasi Pedoman Pengeras Suara MasjidLegislator dapil Banten II itu menyatakan terkait masih adanya kontroversi di tengah masyarakat, Yandri meminta agar jajaran Kemenag mampu menjelaskan secara persuasif kepada masyarakat. "Pro kontra itu hal biasa, namun mohon kiranya disampaikan dengan cara yang santun dan bijaksana," ujar Yandri.
Baca Juga: Khabib Nurmagomedov Masuk Hall of Fame UFC karena Tak Terkalahkan(zhd)