LANGIT7.ID, Jakarta - Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag) terus menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala. Tidak hanya luring, sosialisasi juga dilaksanakan secara daring melalui media sosial.
"Alhamdulillah kami secara aktif membuat twibonize untuk menyosialisasikan SE Menag 05/2022. Selain mudah dalam membuat, alhamdulilah respons masyarakat juga lumayan bagus," kata Penyuluh Agama Islam KUA Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, Ratnawiyah dilansir bimasislam, Kamis (3/3/2022).
Senada dengan Ratna, Penyuluh Agama Islam KUA Ciomas, Kabupaten Bogor, Siswanto juga menggunakan twibonize untuk melakukan sosialisasi. Twibonize diunggah ke berbagai media sosial sehingga tersampaikan kepada masyarakat.
Baca Juga: Pedoman Pengeras Suara Masjid Disusun Berdasar Prinsip Syariat"Kita bagikan di whatsapp group, facebook, instagram, dan twitter. Harapannya masyarakat memahami maksud edaran ini untuk menambah kenyamanan dalam kehidupan sehari-hari antarumat beragama," ujar Siswanto.
Sosialiasi melalui media sosial juga dilakukan Penyuluh Agama Islam KUA Kembaran, Kabupaten Banyumas, Lubab Habiburrohman. Lubab menyebut, twibonize lebih diminati masyarakat.
Baca Juga: Arumi Bachsin Sebut Literasi Keuangan Penting bagi Perempuan"Iya, banyak penghulu dan penyuluh Agama Islam yang menggunakan. Karena bisa melakukan sosialisasi menggunakan foto terbaik yang mereka miliki," tutur Lubab.
Baca Juga: Hukum Menyewakan Barang yang Disewa, Ini Kata Ahli Fikih Muamalah(zhd)