LANGIT7.ID-, Jakarta - - Rencana
Masjid Istiqlal mengembangkan
dana wakaf melalui
pasar modal mendapat perhatian luas dari masyarakat. Pernyataan tersebut dilontarkan Menteri Agama
Nasaruddin Umar di acara Zikir Kebangsaan dan Doa Keselamatan Bangsa, Ahad (9/8/2026) lalu.
Kementerian Agama melalui Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama (Kemenag) Thobib Al Asyhar meluruskan informasi yang telah beredar luas di publik.
Thabib menegaskan, Masjid Istiqlal berstatus sebagai Masjid Negara dan lembaga nirlaba (non-profit) sehingga tidak memiliki kapasitas untuk melakukan penawaran saham perdana
(Initial Public Offering/IPO). Baca juga: Felix Siauw Kritik Wacana Masjid Istiqlal Masuk Bursa: Ada Potensi SyubhatMenurut Thabib, wacana tersebut berkaitan dengan keterlibatan Nazhir Masjid Istiqlal dalam program Wakaf Saham Syariah melalui gerakan
"Yuk Wakaf Saham".Thabib menjelaskan bahwa gerakan tersebut sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah maupun dana operasional jamaah untuk ditransaksikan di
pasar saham.
"Mekanismenya adalah mengajak para investor atau dermawan yang memiliki saham produktif di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal," jelas Thabib dalam keterangannya di laman Kemenag, dikutip Kamis (13/8/2026).
Saham yang diwakafkan nantinya tetap menjadi aset wakaf. Manfaat yang dihasilkan, seperti dividen, akan digunakan untuk membiayai berbagai program sosial dan kepentingan umat.
Ia juga memastikan program wakaf saham tersebut memiliki dasar hukum dan ketentuan syariah. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa yang membolehkan wakaf saham.
Selain itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah mengembangkan kerangka wakaf saham sejak 2019 sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan aset wakaf agar dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan.
"Seluruh instrumen yang terlibat dalam gerakan ini wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dinilai terbebas dari unsur riba, spekulasi (maysir), maupun ketidakpastian (gharar)," tegasnya.
Baca juga: Masjid Istiqlal Masuk Bursa Efek, Kalau Rugi Bagaimana?Artinya, instrumen yang digunakan telah melalui penyaringan berdasarkan prinsip syariah dan tidak mengandung unsur riba, perjudian atau spekulasi (maysir), serta ketidakpastian yang berlebihan (gharar).
Demi menjaga keamanan dan transparansi, pengelolaan wakaf saham tidak dilakukan secara sembarangan. Program ini melibatkan sejumlah lembaga yang memiliki kewenangan di bidang pasar modal dan pengelolaan wakaf.
Pengelolaannya dilakukan bersama Manajer Investasi terdaftar, PT Majoris Asset Management, Mandiri Sekuritas, serta bank kustodian resmi. Sementara pencatatan dan pelaporan aset wakaf terintegrasi dengan sistem Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI serta berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Thobib menyebut berbagai kritik dan masukan dari ulama, pengamat, serta tokoh masyarakat sebagai hal positif. Menurutnya, perhatian publik menunjukkan tingginya kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan dana dan aset keagamaan.
Program ini juga diarahkan agar wakaf produktif dapat diikuti masyarakat secara lebih luas. Kemenag menyebut partisipasi dalam ekosistem tersebut bahkan dapat dimulai dengan nominal yang relatif terjangkau, seperti Rp10.000.
"Semangat dasarnya adalah agar umat teredukasi dan bisa ikut terlibat dalam perkembangan instrumen ekonomi modern dengan tetap memegang pada prinsip-prinsip keuangan syariah," harap Thobib.
Baca juga: Kemenag Kawal Transformasi Masjid Istiqlal, Tata Kelola dan Keuangan Jadi SorotanKe depan, Kemenag bersama Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) dan para pemangku kepentingan akan terus menguatkan edukasi publik, sehingga setiap inovasi pemberdayaan ekonomi umat senantiasa berjalan di atas koridor syariat, transparansi, dan rasa aman.
(est)