Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 12 Agustus 2026
home wirausaha syariah detail berita

Felix Siauw Kritik Wacana Masjid Istiqlal Masuk Bursa: Ada Potensi Syubhat

esti setiyowati Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:06 WIB
Felix Siauw Kritik Wacana Masjid Istiqlal Masuk Bursa: Ada Potensi Syubhat
Felix Siauw Kritik Wacana Masjid Istiqlal Masuk Bursa: Ada Potensi Syubhat. Foto: Ist
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Masjid Istiqlal berencana untuk masuk pasar modal melalui pengelolaan wakaf produktif. Dana wakaf nantinya berpeluang dikelola secara profesional dan diinvestasikan pada berbagai instrumen yang tersedia di pasar modal.

Wacana ini beredar usai Menteri Agama Nasaruddin Umar mengklaim Masjid Istiqlal sebagai masjid pertama di Indonesia yang masuk dalam bursa efek dalam sambutannya di Zikir Kebangsaan, Masjid Istiqlal, Jakarta, Ahad (9/8/2026) lalu.

Baca juga: Masjid Istiqlal Masuk Bursa Efek, Kalau Rugi Bagaimana?

"Dan seperti kita ketahui, satu-satunya dan mungkin pertama kali di dunia ini Masjid Istiqlal masuk dalam bursa efek mengelola dana umat," terang Nasaruddin yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal.

Menanggapi klaim tersebut, pendakwah serta penulis produktif Felix Siauw mempertanyakan alasan dan pertimbangan di balik rencana tersebut, terutama karena dana yang dikelola merupakan wakaf dari umat.

Felix menilai investasi di pasar saham memiliki sejumlah risiko dan ketidakpastian. Menurut dia, perubahan harga saham yang dipengaruhi oleh mekanisme permintaan dan penawaran perlu menjadi perhatian, terutama jika dana wakaf umat ditempatkan di dalamnya.

“Dalam dunia saham sangat mungkin terjadi goreng-menggoreng saham. Seperti diketahui, saham nilainya tergantung permintaan dan penawaran,” ujar Felix dalam unggahannya di Instagram, dilihat LANGIT7.ID pada Rabu (12/8/2026).

Ia menjelaskan, harga saham dapat meningkat ketika permintaan naik dan sebaliknya turun ketika permintaan melemah.

Menurut Felix, kondisi tersebut perlu dikaji dari perspektif hukum Islam karena dapat berkaitan dengan unsur ketidakpastian atau gharar serta potensi transaksi yang dinilai syubhat.

Felix juga mengaku tidak mengetahui secara pasti pertimbangan Menteri Agama terkait wacana pengelolaan wakaf Masjid Istiqlal melalui pasar modal. Namun, ia menilai masih banyak pilihan pengelolaan dana yang menurutnya lebih aman dan minim potensi persoalan syariah.

Baca juga: Kemenag Kawal Transformasi Masjid Istiqlal, Tata Kelola dan Keuangan Jadi Sorotan

“Saya pikir sangat tidak layak sebenarnya bagi Istiqlal untuk masuk situ (bursa saham),” katanya.

Selain itu, Felix juga menyoroti status dana yang akan dikelola. Menurut dia, dana tersebut bukan milik pribadi pejabat atau pemerintah, melainkan berasal dari wakaf umat.

Karena itu, ia menilai pengelola harus mempertimbangkan tujuan dan amanah dari para wakif ketika menentukan instrumen investasi.

“Kalau wakafnya umat, harusnya memang disesuaikan dengan keinginan umat ketika berwakaf. Pertanyaannya, apakah umat siap ketika berwakaf atau bersedekah, uangnya digunakan untuk masuk bursa efek?” ujarnya.

Menurut Felix, wakaf merupakan bentuk penyerahan harta untuk tujuan tertentu yang memiliki dimensi keagamaan. Karena itu, pengelolaannya, kata dia, harus dilakukan secara hati-hati agar tidak keluar dari prinsip syariah.

Ia pun meminta agar rencana tersebut dikaji lebih mendalam dari sisi fikih sebelum benar-benar diterapkan.

Lebih lanjut, Felix menilai rencana tersebut tidak seharusnya dilakukan secara terburu-buru. Ia mendorong adanya kajian dari lembaga yang memiliki kompetensi dalam persoalan ekonomi dan hukum Islam, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca juga: Felix Siauw Jelaskan Definisi Muslim ke Daniel Mananta: Menjaga Lisan

"Menurutku ini sesuatu hal yang gegabah, sesuatu yang terburu-buru dilakukan. Harusnya MUI turun tangan dengan perkara-perkara seperti ini," cetusnya.

Ia beralasan, pengelolaan dana wakaf melalui pasar modal perlu memastikan tidak terdapat unsur gharar atau ketidakjelasan yang dapat menimbulkan persoalan hukum Islam.

Di akhir pernyataannya, Felix menyarankan masyarakat yang ingin menyalurkan sedekah dan wakaf agar memilih lembaga atau instrumen yang memiliki tujuan pengelolaan yang jelas serta tidak melibatkan transaksi yang menurutnya berpotensi syubhat atau haram.

"Saranku cari tempat tujuan sedekah dan wakaf yang pasti-pasti aja sih, yang nggak melibatkan transaksi yang syubhat atau malah berpotensi kuat untuk jadi haram," pungkas Felix.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 12 Agustus 2026
Imsak
04:34
Shubuh
04:44
Dhuhur
12:01
Ashar
15:22
Maghrib
17:58
Isya
19:08
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan