LANGIT7.ID, Jakarta - Hukum menyewakan barang yang disewa boleh-boleh saja asal ada kesepakatan dan mendapat izin dari pemilik awalnya. Berikut penjelasan dari
Ahli Fikih Muamalah.
Oni Sahroni seorang Ahli Fikih Muamalah mengatakan, dalam Islam menyewakan kembali
barang sewaan, seperti properti atau pun kendaraan boleh dilakukan asal dengan kesepakatan tertentu.
"Penyewa boleh saja menyewakan kepada pihak lain dengan syarat diizinkan oleh pemiliknya," ujar dia dikanal YouTube Mualamah Daily dikutip Kamis (3/2/2022).
Baca Juga: Adi Hidayat Soroti Praktik Surogasi, Sewa Rahim Perempuan untuk Dapatkan AnakDia menjelaskan, transaksi sewa dalam Islam disebut sebagai ijarah. Penyewa mendapatkan manfaat dari barang yang disewanya, sementara barang tersebut tetap punya pemilik.
Sementara bila penyewa menjadikannya sebagai aset bisnis, dan menyewakannya kembali kepada pihak lain, diperlukan adanya sebuah kesepakatan.
"Karena itu, harus ada izin lisan atau tertulis atau kesepakatan, yang memperbolehkan penyewa untuk menyewakannya kepada pihak lain," ujarnya.
Dalam fikih muamalah, kata dia, hal ini disebut dengan istilah al-ta'jir min al-bathin. Kalau pemilik tidak mengizinkan, barang tersebut tidak boleh berpindah tangan.
"Semua tuntunan ini dilakukan agar semua pihak dapat menerima dengan lapang, sehingga apa yang dilakukan oleh penyewa berbuah menjadi berkah," kata doktor di bidang Fiqih Muqarin dari Universitas Al-Azhar Kairo ini.
(bal)