Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 23 April 2026
home lifestyle muslim detail berita

Adi Hidayat Soroti Praktik Surogasi, Sewa Rahim Perempuan untuk Dapatkan Anak

mahmuda attar hussein Selasa, 15 Februari 2022 - 15:50 WIB
Adi Hidayat Soroti Praktik Surogasi, Sewa Rahim Perempuan untuk Dapatkan Anak
Ustadz Adi Hidayat saat berceramah. (Foto: Adi Hidayat Official).
LANGIT7.ID, Jakarta - Penceramah Ustadz Adi Hidayat menyoroti praktik Surogasi. Dalam ilmu medis yakni menitipkan kehamilan atau sewa rahim untuk mendapatkan keturunan.

Surogasi atau surrogacy merupakan upaya alternatif untuk memperoleh anak, yang melibatkan ibu pengganti atau surrogate mother yang bertugas mengandung dan melahirkan anak untuk pasangan atau individu tertentu.

Menurut Adi Hidayat, Islam adalah agama yang mengatur setiap urusan manusia, termasuk dalam pernikahan untuk mendapatkan keturunan. Proses sewa rahim perempuan lain hukumnya haram.

"Islam mengatur proses kehamilan, supaya tidak terjadi hubungan yang terlarang dan berpotensi menghasilkan kerusakan dalam berketurunan. Dikhawatirkan dampaknya nanti hingga ke dalam tatanan sosial kehidupan dan sebagainya," kata dia di channel YouTube Adi Hidayat Official, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga: Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Boleh Asal ...

Sebab, lanjut dia, berbicara pernikahan dan cara memperoleh keturunan bukan hanya soal prosesnya, tapi juga konsekuensi setelahnya, termasuk soal tanggung jawab.

"Jadi kehalalan hubungan seksual ataupun proses-proses tertentu yang menjadikan kehamilan itu muncul, harus diikat dulu dengan ketentuan Islam melalui pernikahan yang sah, juga diberikan keterangan hak dan kewajibannya," ujarnya.

Menurutnya, memperoleh keturunan dan kelahiran melalui hubungan normal biologis suami dengan istri, ataupun ditanamkan satu embrio tertentu di dalam rahim istri (bayi tabung), mesti didahului dengan proses yang berlangsung secara legal.

"Kalau ditanya hukumnya, haram jika penanaman embrio yang dimaksudkan menyewakan rahim itu bersumber dari sosok yang bukan bagian dari mahramnya dan tidak melalui proses seperti yang disebutkan Al-Quran," katanya.

"Tidak ada hubungan pernikahan, tidak ada legal di antara keduanya yang dibenarkan dan terjadi hubungan yang membolehkan ditanamkan embrio di dalam rahim seorang perempuan, kalau bukan suami dan istri itu hukumnya haram," sambung dia.

Adi menambahkan, diharamkannya perkara tersebut bertujuan untuk menjaga kehormatan, yang bukan hanya bagi perempuan (istri) dan laki-laki (suami), tapi juga status anak ketika dilahirkan.

Sebab, lanjut dia, suatu saat anak tersebut akan bertanya siapa ibunya, siapa yang akan melindunginya, dan siapa yang akan merawatnya, termasuk bagaimana garis keturunan dan hak warisnya.

"Jadi secara singkat kita bisa katakan bahwa haram hukumnya memberlakukan penyewaan atau merentalkan rahim kepada pria-pria tertentu. Apalagi tidak diawali dengan proses hubungan yang dibenarkan dalam Islam, seperti hubungan mahram melalui akad nikah," ujar dia.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 23 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:52
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)