LANGIT7.ID, Jakarta - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menganalogikan bunyi pengeras suara masjid dengan kegaduhan gonggongan anjing. Jaringan Muslim Madani (JMM) sedih dan prihatin atas penggunaan diksi 'gonggongan anjing'.
JMM menilai pernyataan tersebut sangat bertolak belakang dengan semangat menjaga toleransi dan kerukunan umat beragama. Direktur Eksekutif JMM, Syukron Jamal menyayangkan pernyataan tersebut keluar dari Menag.
“Pernyataan Menag dapat menimbulkan polemik di masyarakat dan menyinggung perasaan umat Islam khususnya. Kami meminta beliau untuk segera mengklarifikasi dan meralat pernyataannya secara jernih dan benar," kata Syukron Jamal kepada media, Kamis (24/2/2022).
Baca Juga: Kemenag: Menag Yaqut Tak Bandingkan Adzan dengan Suara AnjingJMM mengingatkan jangan sampai pernyataan tersebut terus berlarut sehingga menimbulkan ketegangan di masyarakat. Akibatnya, semangat kerukunan dan toleransi yang selama ini terjaga dan terawat dengan baik menjadi terganggu.
“Pejabat publik harus mengedepankan asas kehati-hatian dalam mengeluarkan pernyataan terlebih soal kehidupan beragama,” imbuh Sykron Jamal.
JMM menilai secara prinsip surat edaran bernomor SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala sudah baik dengan tujuan merawat semangat kerukunan antar umat beragama. Pengeras suara di masjid dan mushala penting bagi umat Islam sebagai media syiar.
Baca Juga: Panglima Santri Jawa Barat: Tak Elok Samakan Adzan dengan Gonggongan AnjingJMM menilai SE tersebut terlalu teknis dikeluarkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini kementerian agama pusat. Semestinya cukup pedoman umum atau petunjuk teknis (juknis) saja.
“Turunan teknisnya bisa diserahkan pada wilayah masing-masing yang diinisiasi oleh kanwil dengan melibatkan berbagai unsur organisasi keagamaan Dewan Masjid Indonesia (DMI), termasuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) misalnya, toh semua daerah memiliki karakteristik dan keragaman masyarakatnya tersendiri," terangnya.
Misalkan soal waktu menjelang adzan atau memasuki waktu shalat Jum'at sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit. "Ini kan tidak bijak karena shalat Jum'at waktunya terbatas dan harus dilakukan secara berjamaah di masjid, cukup tidak waktu 10 menit itu?," katanya.
Baca Juga: Yaqut Diduga Samakan Adzan dengan Gonggongan, Fadli Zon: Pejabat Cari-Cari MasalahJMM menegaskan selama ini penggunaan pengeras suara di Mesjid atau mushala sejatinya juga tidak menganggu atau menimbulkan gesekan, pun termasuk pengelola masjid ataupun mushala sudah dengan bijak menggunakannya sesuai dengan kondisi masyarakat yang ada. Jika pun ada beberapa kejadian kan itu tidak mewakili kondisi yang ada di semua wilayah di Indonesia.
(zhd)