LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Agama menegaskan tidak melarang penggunaan speaker atau pengeras suara di masjid dan mushala. Adapun SE Nomor 5 tahun 2022 dinyatakan adalah panduan penggunaan pengeras suara.
Kepala Biro Umum Kementerian Agam, Faesal Musa'ad memastikan edaran tersebut tidak melarang penggunaan pengeras suara untuk mengumandakan azan.
“Edaran Menag tidak melarang azan dengan pengeras suara,” kata Faesal Musa’ad di Jakarta, belum lama ini.
Baca Juga: Pernyataan Menteri Yaqut soal Pengeras Adzan Dinilai Berlebihan“Menag justru mempersilakan penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan azan karena itu bagian dari syiar Islam,” sambungnya.
Menurutnya, dalam poin 3.b SE Menag jelas disebutkan bahwa pengumandangan azan menggunakan pengeras suara luar. Adapun volume suaranya, diatur sesuai kebutuhan dan maksimal 100 desibel (dB).
Desibel adalah satuan mengukur seberapa keras suatu suara dan telinga manusia memiliki batasan sehat saat mendengarnya. Kemampuan telinga manusia terbatas sehingga suara terlalu bising yang didengarkan dalam waktu relatif lama dapat memberi dampak buruk bagi pendengaran.
Baca Juga: Suara Adzan Harus Bersahabat di Telinga Masyarakat“Suara 100 dB itu sudah sangat keras sekali. Saya bahkan menduga, selama ini speaker di masjid dan musalla tidak sampai 100 dB volumenya. Jadi itu tidak masalah. Sila kumandangkan azan pada waktunya sebagai syiar agama,” tuturnya.
Faesal Musa'ad menilai kehadiran SE Menteri Agama ini sangat dibutuhkan dalam upaya menjaga harmoni di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Memahami Isra’ Mi’raj, Saat Rasul Menembus Logika Ruang dan Waktu(zhd)