Bila merujuk teks-teks keislaman, segala bentuk ibadah atau syiar Islam yang dapat mengganggu dan tidak tepat waktu itu dilarang dalam Islam. Misalnya, di tengah malam masjid atau mushala menyalakan pengeras suara luar.
Dirjen mengatakan, melalui kerja sama ini, Kemenag akan memberikan pelatihan terhadap takmir-takmir masjid, termasuk memberikan bantuan yang dibutuhkan.
Kementerian Agama merilis klarifikasi atas pernyataan Menteri Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing. Pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut dirasa tidak tepat.
JMM mengingatkan jangan sampai pernyataan tersebut terus berlarut sehingga menimbulkan ketegangan di masyarakat. Akibatnya, semangat kerukunan dan toleransi yang selama ini terjaga dan terawat dengan baik menjadi terganggu.
Menurut Sakinah, SE Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala tak bisa dilaksankan di semua daerah. Pemerintah juga harus memperhatikan kearifan lokal daerah tertentu.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini menjelaskan, syariat Islam telah mengatur ritual ibadah yang menghendaki lantangnya doa-doa atau seruan seperti adzan. Namun, ada juga ibadah yang tidak memerlukan suara nyaring.
Pemerintah, lanjut Adib, sama sekali tidak ada niatan dalam menyempitkan amplifikasi dakwah masjid. Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla dimaksudkan menjaga kemaslahatan umum.
Masjid sebagai bagian dari perangkat keagamaan harus menghadirkan kenyamanan di tengah heterogenitas. Pada saat yang sama, speaker di masjid merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar.
Adab adzan, berdoa, dan dzikir adalah hal yang sering luput dari perhatian umat Islam. Sebagian besar memandang ramainya gema adzan, dzikir lewat pengeras suara dan sebagainya merupakan pertanda hidupnya syiar Islam.
Imam menyebut kebisingan akibat buruknya tata suara masjid tidak hanya mereduksi pesan-pesan dakwah, tapi juga dapat mempengaruhi kesehatan dan produktivitas manusia.