LANGIT7.ID, Jakarta - Anggota Komisi X DPR Sakinah Aljufri mengkritik upaya pemerintah menertibkan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala. Ia memandang pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama berlebihan.
“Aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushalla terlalu berlebihan dan tidak bijak,” ujarnya dikutip keterangan pers, Kamis (24/2/2022).
Menurut Sakinah, SE Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala tak bisa dilaksankan di semua daerah. Pemerintah juga harus memperhatikan kearifan lokal daerah tertentu.
Baca Juga: Peristiwa Isra Miraj, Berikut Tiga Keutamaan Masjid Al-Aqsa Palestina“Kalau masyarakatnya mayoritas muslim, tentu peraturan ini tidak pas karena bisa jadi lambat laun justru akan menghilangkan syiar agama Islam,” tutur legislator perempuan asal Sulawesi Tengah.
Sakinah pun menyampaikan bahwa seharusnya aturan tentang pengeras suara tidak hanya berlaku untuk agama tertentu-Islam. Pengaturan penggunaan pengeras suara mestinya juga menyasar lima agama resmi lain di Indonesia.
“Kenapa yang diatur oleh pemerintah hanya agama tertentu saja. Seharusnya tidak hanya berlaku untuk agama tertentu, khusus untuk masjid dan mushala saja. Akan tetapi harus berlaku untuk agama dan tempat ibadah lain,” ujarnya.
Baca Juga: Pengamat Pertanyakan Alasan Menag Terbitkan SE Pengeras SuaraAnggota DPR Dapil Sulawesi Tengah ini pun menyarankan agar Kementerian Agama memberikan bantuan peralatan pengeras suara kepada semua masjid dan mushala di Nusantara. Sehingga perbaikan sistem akustik masjid menjadi lebih cepat.
“Saya justru menyarankan kepada Kementerian Agama dari pada mengatur suara speaker masjid dan mushala, lebih baik memberikan bantuan seperangkat speaker untuk seluruh masjid dan mushalla di Nusantara dan memberikan pelatihan kepada teknisi speaker masjid agar suaranya merdu dan enak didengar,” ujarnya.
Baca Juga: Muhammdiyah Nilai SE Pengeras Suara Masjid Sudah Bagus, Tinggal Ditaati(zhd)