LANGIT7.ID, Jakarta - Muhammadiyah menilai Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala sudah bagus. Muhammadiyah mendorong masjid dan musala mengikuti pedoman ini.
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Prof Dadang Kahmad mengapresiasi SE Nomor 5 tahun 2022 tersebut. Menurut dia, pedoman ini dapat menertibkan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.
“Bagus ada pengaturan. Supaya penggunaan pengeras suara masjid atau pun yang lain tidak sembarangan. Tidak sembarang waktu,” ujar Dadang dikutip laman resmi Muhammadiyah, dikutip Rabu (23/2/2022).
Baca Juga: PUPR Percepat Pembangunan Huntap di Kaki Gunung SemeruDirinya meminta agar pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala ini dapat ditaati oleh semua pihak. “Saya kira sudah bagus, tinggal ditaati oleh semua pihak,” ucap Dadang.
Dadang menambahkan, selama ini masjid yang berada di bawah naungan Muhammadiyah telah disiplin dalam menggunakan pengeras suara. Penggunaan pelantang keluar masjid hanya digunakan ketika adzan saja.
“Masjid Muhammadiyah sudah disiplin dari dahulu. Penggunaan pengeras suara keluar hanya adzan saja”.
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas juga mengaku setuju dengan aturan ini. Hanya saja, dia meminta pelaksanaannya tidak boleh kaku.
Baca Juga: Awal Ramadan 1443 H Berpotensi Berubah, Ini Penjelasannya“Itu suatu hal yang bagus. Cuma mungkin masalah penerapannya jangan terlalu kaku dan jangan disamakan untuk semua daerah,” ujar Anwar Abbas, Senin (21/2/2022).
Dia menjelaskan maksud dari pernyataan supaya aturan itu tidak kaku adalah bagi daerah yang 100 persen penduduknya beragama Islam seharusnya dimaklumi penggunaan pengeras suara atau speaker masjid yang keluar. Sebab, ia menilai hal itu sebagai syiar Islam.
“Oleh karena itu mungkin di peraturan tersebut perlu ada konsideran yang mengatur dan memberi kelonggaran menyangkut hal demikian,” tutur Anwar Abbas.
Baca Juga: Media Sosial Bangun Kedekatan Emosional antara Pebisnis dan Konsumen(zhd)