Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home masjid detail berita

Muhammdiyah Nilai SE Pengeras Suara Masjid Sudah Bagus, Tinggal Ditaati

fajar adhitya Rabu, 23 Februari 2022 - 08:38 WIB
Muhammdiyah Nilai SE Pengeras Suara Masjid Sudah Bagus, Tinggal Ditaati
Ilustrasi. Foto: Istimewa.
LANGIT7.ID, Jakarta - Muhammadiyah menilai Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala sudah bagus. Muhammadiyah mendorong masjid dan musala mengikuti pedoman ini.

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Prof Dadang Kahmad mengapresiasi SE Nomor 5 tahun 2022 tersebut. Menurut dia, pedoman ini dapat menertibkan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.

“Bagus ada pengaturan. Supaya penggunaan pengeras suara masjid atau pun yang lain tidak sembarangan. Tidak sembarang waktu,” ujar Dadang dikutip laman resmi Muhammadiyah, dikutip Rabu (23/2/2022).

Baca Juga: PUPR Percepat Pembangunan Huntap di Kaki Gunung Semeru

Dirinya meminta agar pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala ini dapat ditaati oleh semua pihak. “Saya kira sudah bagus, tinggal ditaati oleh semua pihak,” ucap Dadang.

Dadang menambahkan, selama ini masjid yang berada di bawah naungan Muhammadiyah telah disiplin dalam menggunakan pengeras suara. Penggunaan pelantang keluar masjid hanya digunakan ketika adzan saja.

“Masjid Muhammadiyah sudah disiplin dari dahulu. Penggunaan pengeras suara keluar hanya adzan saja”.

Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas juga mengaku setuju dengan aturan ini. Hanya saja, dia meminta pelaksanaannya tidak boleh kaku.

Baca Juga: Awal Ramadan 1443 H Berpotensi Berubah, Ini Penjelasannya

“Itu suatu hal yang bagus. Cuma mungkin masalah penerapannya jangan terlalu kaku dan jangan disamakan untuk semua daerah,” ujar Anwar Abbas, Senin (21/2/2022).

Dia menjelaskan maksud dari pernyataan supaya aturan itu tidak kaku adalah bagi daerah yang 100 persen penduduknya beragama Islam seharusnya dimaklumi penggunaan pengeras suara atau speaker masjid yang keluar. Sebab, ia menilai hal itu sebagai syiar Islam.

“Oleh karena itu mungkin di peraturan tersebut perlu ada konsideran yang mengatur dan memberi kelonggaran menyangkut hal demikian,” tutur Anwar Abbas.

Baca Juga: Media Sosial Bangun Kedekatan Emosional antara Pebisnis dan Konsumen

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)