LANGIT7.ID, Jakarta - Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama, Adib meminta masyarakat tidak berpikir macam-macam atau negatif thinking terkait pedoman speaker masjid. Ia menyatakan, SE Nomor 05 tahun 2022 bukan hendak membatasi syiar Islam.
“Saya berharap jangan sampai ada framing sehingga pemerintah dianggap terlalu mengatur urusan agama, pemerintah antisyiar Islam,” ujar Adib dalam keterangannya, dikutip Kamis (24/2/2022).
Pemerintah, lanjut Adib, sama sekali tidak ada niatan dalam menyempitkan amplifikasi dakwah masjid. Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla dimaksudkan menjaga kemaslahatan umum.
Baca Juga: Samakan Adzan dengan Suara Anjing, Yaqut Dikritik Ketua MUI dan Imam Besar New York“Kalau kita perhatikan di negara-negara Muslim banyak yang mengatur terkait pengeras suara ini,” kata Adib.
Menurut dia, pengeras suara masjid bukan hanya satu-satunya sarana syiar Islam. Syiar tetap bisa berjalan dengan teknologi informasi lain yang semakin berkembang dan canggih.
Baca Juga: 10 Masjid Ini Jadi Ikonik Baru di Sumatera, No 6 Tundukkan Gelombang Tsunami“Kalau kita berbicara tentang syiar, bagaimana syiar Islam ini terbangun di tengah masyarakat tidak hanya melalui satu media saja, termasuk di dalamnya banyak sekali media yang bisa kita manfaatkan untuk menyiarkan bahwa Islam adalah agama yang rahmatan lil ‘alamin, memberikan pengayoman, perlindungan, serta kenyamanan,” jelasnya.
Baca Juga: Masjid Keren di Banjarmasin Ini Ramah Dhuafa dan Difabel(zhd)