LANGIT7, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mendapat kritik dari berbagai pihak, usai pernyataan dirinya yang menyamakan suara
adzan dengan gonggongan anjing. Kritik tersebut datang dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis dan Imam Besar Masjid New York, Shamsi Ali.
Kiai Haji (KH)
Cholil Nafis, dalam akun Twitter resemi miliknya mengaku, tidak habis pikir seorang pejabat publik mengeluarkan perkataan yang tidak pantas. Kiai Cholil pun bermunjat dalam cuitannya semoga seluruh kaum muslim di Indonesia selalu mendapay ampunan dari Allah SWT.
Baca Juga: Roy Suryo Polisikan Menag Soal Dugaan Bandingkan Adzan dengan Gonggongan Anjing"Ya Allah, ya Allah, ya Allah. Kadang malas berkomentar soal membandingkan sesuatu yang suci dan baik dengan suara hewan najis
mughallazhah. Itu bukan soal kinerja tapi soal kepantasan di ruang publik oleh pejabat publik," tulis Cholil, di akun Twitter resminya, @cholilnafis, dikutip
Langit7, Kamis (24/2/2022).
Sementara, Imam Besar Masjid New York,
Shamsi Ali turut beraksi atas pernyataan Menteri Agama yang diduga membandingkan suara adzan yang keluar dari pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing. Menurutnya, suara adzan dari masjid merupakan sesuatu yang penuh makna tak pantas disamakan dengan suara binatang.
Baca Juga: Pemuda Ini Akui Dijewer Tuhan setelah Kritik Suara Sumbang Muadzin"Gus Menteri, semoga ini salah komunikasi atau salah memberi contoh saja. Pejabat pastinya tahu mengkomunikasikan masalah secara benar dan proporsional. Apalagi kaitannya agama, tahu sendiri bisa sensitif," katanya, melalui akun Twitter @ShamsiAli2.
"Suara adzan dan
sholawat itu indah, penuh makna. Tidak pantas dicontohkan suara anjing," tutur Shamsi.
Sebagai informasi, pernyataan Menag Yaqut soal membandingkan azan dengan gonggongan anjing dilontarkannya saat melakukan wawancara media di Pekanbaru, mengenai penerbitan surat edaran penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala.
Awalnya, Yaqut menegaskan dirinya tidak melarang penggunaan pengeras suara oleh masjid ataupun musala, Pemerintah hanya mengatur besar volume.
Baca Juga: Adzan Berkumandang Saat Berolahraga, Bagaimana Sikap Kita?"Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan Toa, silakan karena itu syiar agama Islam."
Namun kemudian, Yaqut menyamakan suara-suara lainnya dengan azan, yang dapat menimbulkan gangguan, salah satunya gonggongan anjing.
"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi diatur (besaran suara) agar tidak ada terganggu," kata Yaqut.
Baca Juga:
Bolehkah Wanita Haid Menjawab Adzan? Ini Kata Imam Nawawi
Pertama Kalinya, Adzan Berkumandang di Jakarta International Stadium(asf)