Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 27 Maret 2025
home global news detail berita

Munas Alim Ulama NU 2025 Tegaskan Laut Tak Boleh Dimiliki Individu Maupun Korporasi

tim langit 7 Jum'at, 07 Februari 2025 - 07:00 WIB
Munas Alim Ulama NU 2025 Tegaskan Laut Tak Boleh Dimiliki Individu Maupun Korporasi
ilustrasi
LANGIT7-Jakarta,- - Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama menetapkan laut tidak boleh dimiliki oleh baik individu maupun korporasi.

"Kita dalam deskripsi masalahnya laut dikapling sebagai kepemilikan individu ataupun korporasi itu bisa jadi hak milik atau tidak? Nah, jawabannya laut tidak bisa dimiliki oleh individu ataupun korporasi,” ujar Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah, KH Muhammad Cholil Nafis pada Sidang Pleno Munas Alim Ulama NU Kamis (6/2/2025).

Kiai Cholil juga secara tegas menyampaikan, negara tidak boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut atau Hak Guna Bangunan (HBG) di kawasan laut baik kepada individu ataupun korporasi.

”Pertanyaan selanjutnya, bolehkan negara menerbitkan sertifikat kepemilikan laut kepada individu atau korporasi? Maka otomatis negara tidak boleh menerbitkan sertifikat baik kepada individu ataupun korporasi,” ujarnya.

Baca juga:Dilema Double Tax: PBNU Godok Solusi Pembayaran Pajak dan Zakat untuk Umat Islam

Sebagai informasi, pembahasan isu ini berlangsung secara lancar. Hal ini mengingat seluruh peserta menyepakati draf yang dibahas.

Dalam sidang komisi, Kiai Cholil menyampaikan bahwa laut boleh dimanfaatkan oleh siapa pun, untuk berbagai pemanfaatan seperti memberikan minum ternak, mengairi sawah, dan membuat budidaya ikan.

”Kalau kita lihat di Kepualuan Seribu (Jakarta), itu kan ada tambak ikan bandeng laut, yang rasa ikannya dari air asin karena dipelihara di laut. Nah, itu boleh memanfaatkan laut untuk tambak ikan bandeng,” kata Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.

Ia mengatakan, negara hanya dapat memberikan izin pemanfaatan laut untuk kepentingan tertentu, seperti perikanan atau pariwisata, tetapi bukan hak kepemilikan penuh.

Sebagai pengelola, negara bertanggung jawab memastikan pemanfaatan laut tetap berkelanjutan dan tidak merugikan masyarakat atau lingkungan.

Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah KH Mahbub Ma’afi menyampaikan bahwa negara tidak boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut atau HGB di kawasan laut karena berkaitan dengan pelestarian ekosistem laut.

“Negara tidak boleh menerbitkan sertifikat, haram hukumnya,” ujar Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU itu. Ia juga menyampaikan bahwa dalam konteks ini, konsep ihyaul mawat (menghidupkan tanah tak bertuan) tidak dapat diterapkan dalam laut dengan alasan apa pun. “Tidak ada ihya’ul mawat dalam laut,” tegasnya

(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 27 Maret 2025
Imsak
04:31
Shubuh
04:41
Dhuhur
12:02
Ashar
15:14
Maghrib
18:03
Isya
19:12
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan