LANGIT7.ID, Jakarta - Pernyataan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing mendapat kritik. Ucapan tersebut dinilai tak pantas keluar dari mulut pejabat publik.
“Sangat-sangat tidak patut bahkan terkesan merendahkan ketika membuat analogi kepada suara gonggongan anjing,” kata Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis), KH Jeje Zaenuddin lewat pesan tertulis kepada
Langit7.id, Kamis (24/2/2022).
KH Jeje memandang, ucapan Menteri Yaqut yang menganalogikan suara pengeras suara adzan dengan gonggongan anjing akan memancing kontroversi baru. Publik malah apriori untuk menerapkan SE Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.
Baca Juga: Pengamat Pertanyakan Alasan Menag Terbitkan SE Pengeras Suara“Ini tentu akan memancing kontroversi baru yang mengaburkan dari inti masalah yang dimaksud,” tutur Kiai Jeje.
Kontroversi ini bermula saat Menteri Yaqut melakukan wawancara dengan sejumlah wartawan di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2/2022). Ia menjelaskan pentingnya edaran pengeras suara masjid yang ia keluarkan baru-baru ini.
"Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis. Meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan," kata Menteri Yaqut.
Hanya saja, dia kemudian memberikan analogi gaduhnya pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing. Tujuannya agar umat Islam mengerti betapa kebisingan sangat membuat tidak nyaman.
Baca Juga: Muhammdiyah Nilai SE Pengeras Suara Masjid Sudah Bagus, Tinggal Ditaati"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," katanya.
Kiai Jeje menilai, pengaturan penggunaan speaker hanya untuk adzan dan tilawah beberapa menit sebelum dan sesudah adzan memang dibutuhkan. Pengeras suara masjid perlu ditertibkan demi kenyamanan bersama.
Baca Juga: Selamat Jalan Ustaz Syuhada Bahri, Dai Panutan Aktivis DakwahEdaran Menteri Agama yang mengatur penggunaan pengeras suara disebut telah sejalan dengan semangat Al-Qur’an dan Sunnah yang menekankan pentingnya kekhusyuan dan ketenangan dalam ibadah. Tanpa harus ada sanksi karena memang bukan pelanggaran hukum.
“Tetapi semata sebagai himbauan yang harus disikapi secara suka rela dan kesadaran akan kepentingan bersama,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat ini.
Baca Juga: Waketum Persis Apresiasi Permintaan Maaf BNPT(zhd)