Salah satunya dari Panglima Santri Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum yang berpendapat, tak elok jika azan dianggap sama mengganggunya dengan gonggongan anjing.
Ada sejarah yang terjadi hanya karena pengaturan pengeras suara di masjid dan musala, menyebabkan kerusuhan Geger Cilegon atau disebut sebagai Pemberontakan Petani Banten pada tahun 1888, versi sejarawan DR Sartono Kardodirjo.
Sebagai informasi, pernyataan Menag Yaqut soal membandingkan adzan dengan gonggongan anjing dilontarkannya saat melakukan wawancara media di Pekanbaru, mengenai penerbitan surat edaran penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala.
Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala hanya menjelaskan, dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.
Roy Suryo mengatakan, pernyataan Yaqut tidak sesuai dengan ajaran yang dianut masyarakat muslim. ucapan Yaqut diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Selama ini masjid yang berada di bawah naungan Muhammadiyah telah disiplin dalam menggunakan pengeras suara. Penggunaan pelantang keluar masjid hanya digunakan ketika adzan saja.
Menurut dia, edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala belum mendesak. Sebab, sejauh ini belum ada permasalahan serius tentang pengeras suara masjid.
Pertumbuhan jumlah masjid dan mushalla di Indonesia sejalan dengan meningkatnya penduduk. Pada wilayah yang padat, jumlah rumah ibadah bisa sangat banyak dan relatif saling berdekatan.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Kementerian Agama, Adib menegaskan Edaran Menteri Agama yang mengatur pemakaian pengeras suara sangat relevan dengan kondisi saat ini.
Lewat edaran ini, Menag berharap penggunaan pengeras suara tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.
Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam. Pada saat yang sama, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.