Edaran Menteri Agama Soal Pengeras Suara Tak Beri Sanksi
fajar adhityaSelasa, 22 Februari 2022 - 11:30 WIB
Gedung Kemenag di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat. Foto: Istimewa.
LANGIT7.ID, Jakarta - Edaran Menteri Agama soal pengeras suara masjid dan mushalla bersifat imbauan dan sebagai pedoman. Kementerian tidak mengatur sanksi bagi masjid atau mushalla yang tak mengindahkan edaran tersebut.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Kementerian Agama, Adib menjelaskan, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022 ditujukan kepada aparatur Kementerian Agama, ormas Islam, takmir dan pengurus masjid atau mushalla. Adib berharap mereka turut menyosialisasikan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
“Karena dengan edaran yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara, kemaslahatan akan tercipta dan akan memberikan dampak yang baik terhadap syiar sambil menjaga kohesi sosial,” ujar Adib dalam Obsesi: Kupas Tuntas Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla, Selasa (22/2/2022).
Adib mengimbau masjid besar tingkat kota atau kabupaten menjadi masjid percontohan dengan mengikuti edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara ini. Sehingga, masjid-masjid lain di sekitarnya akan mengikuti.
“Jadi tidak serta merta diberikan sanksi karena ini sifatnya imbauan bagi kawan-awan di Kementerian Agama untuk terus menerus menyampaikan pentingnya mengikuti edaran pedoman ini,” kata dia.
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”