Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 Juli 2026
home masjid detail berita

Kemenag: SE Pengeras Suara untuk Keharmonisan Antarumat Beragama

fajar adhitya Selasa, 22 Februari 2022 - 11:00 WIB
Kemenag: SE Pengeras Suara untuk Keharmonisan Antarumat Beragama
Ilustrasi. Foto: Istimewa.
LANGIT7.ID, Jakarta - Sistem Informasi Masjid (Simas) Kementerian Agama mencatat ada 741.991 jumlah masjid dan mushala di Indonesia. Hampir semua rumah ibadah tersebut menggunakan pengeras suara untuk mengumandangkan adzan atau menyiarkan ceramah.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Kementerian Agama, Adib menegaskan Edaran Menteri Agama yang mengatur pemakaian pengeras suara sangat relevan dengan kondisi saat ini. Masjid dan mushalla berpotensi menjadi sumber kebisingan bila pengeras suara tak diatur.

“Tuntunan pengeras suara sebenarnya sudah lama diterbitkan Kementerian Agama sejak 1978 melalui SE Dirjen Bimas Islam. Surat Edaran Menteri yang terbit saat ini relevan memperkuat aturan tersebut agar menjadi perhatian untuk kita semua,” kata Adib dalam Obsesi: Kupas Tuntas Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga: Pedoman Pengeras Suara Masjid Jangan Sampai Matikan Syiar Islam

Adib memaparkan, Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala bertujuan untuk menjaga syiar Islam. Pada saat yang sama menjaga kohesi sosial antarumat beragama.

“Bagaimana kita menjadikan masjid dan mushala sebagai syiar agama di satu sisi dan di sisi lain merawat kebinekaan, keharmonisan, dan menjaga ketertiban,” tutur Adib.

Diwartakan, SE Nomor 5 tahun 2022 merupakan pedoman bagi pengurus masjid dan mushala untuk mengatur kembali kelaikan pengeras suara. Secara umu, edaran itu memuat pedoman pemasangan dan penggunaan pengeras suara.

Baca Juga: MUI Apresiasi Aturan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala

Pertama, pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid atau mushalla. Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik.

Kemudian, volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel). Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, salawat/tarhim.

Baca Juga: Mau Tingkatkan Penjualan? Pahami 5 Cara Optimalkan SEO

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:02
Ashar
15:24
Maghrib
17:56
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan