LANGIT7.ID, Jakarta - Dewan Masjid Indonesia (DMI) menilai Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala selaras dengan program kelaikan akustik masjid. Jauh sebelum SE Nomor 5 tahun 2022 itu keluar, Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla telah menyosialisasikan gagasan serupa.
“Pak JK (Jusuf Kalla) di berbagai kunjungan daerah hampir selalu menyampikan pesan mengenai fenomena speaker masjid,” kata Sekretaris Jenderal DMI, Imam Addaruqutni dalam Obsesi: Kupas Tuntas Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla, Selasa (22/2/2022).
Imam menjelaskan, pertumbuhan jumlah masjid dan mushalla di Indonesia sejalan dengan meningkatnya penduduk. Pada wilayah yang padat, jumlah rumah ibadah bisa sangat banyak dan relatif saling berdekatan.
Baca Juga: Pedoman Pengeras Suara Masjid Jangan Sampai Matikan Syiar IslamMenurut dia, edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah tepat untuk membangun kelayakan akustik masjid. Sebab, tanpa tata suara yang baik, suara yang timbul dari pelantang masjid hanya akan menjadi keriuhan.
“Jadi suaranya cukup riuh sehingga kesyahduan suara masjid kadang juga terganggu. Tidak syahdu lagi karena benturan antar-speaker itu,” kata dia.
Apa yang disuarakan Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla dinilai sudah cukup sebagai pemanasan untuk melihat respons masyarakat. Melihat perkembangan yang ada, Imam menilai sudah tepat bila edaran pengeras suara masjid dirilis saat ini.
Baca Juga: Kemenag: SE Pengeras Suara untuk Keharmonisan Antarumat BeragamaHanya saja, lanjut Imam, penerapan di lapangan harus bertahap. Sebab, selain di kota, masjid dan mushala juga berdiri di desa-desa sehingga perlu penyesuaian dan edukasi.
“Bagi semua pihak baik sektor kota maupun desa suara (adzan, shalawat) dari speaker masjid sudah menjadi tradisi,” tutur Imam.
Baca Juga: Edaran Menteri Agama Soal Pengeras Suara Tak Beri Sanksi(zhd)