LANGIT7, Jakarta - Baru-baru ini, muncul masalah baru soal aturan pengaturan penggunaan pengeras suara masjid dan musala yang diterbitkan Kementerian Agama dalam Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022. Hal tersebut menuai kontroversi usai Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas diduga menyamakan adzan dengan suara anjing.
Banyak pihak menganggap, kontroversi yang timbul disebabkan cara komunikasi pejabat publik yang dimaksud tidak tepat. Masalah tersebut merupakan persoalan sensitif.
Baca Juga: Yaqut Diduga Samakan Adzan dengan Gonggongan, Fadli Zon: Pejabat Cari-Cari MasalahAda sejarah yang terjadi hanya karena pengaturan pengeras suara di masjid dan musala, menyebabkan kerusuhan Geger Cilegon atau disebut sebagai Pemberontakan Petani Banten pada tahun 1888, versi sejarawan DR Sartono Kardodirjo. Mendiang Buya Hamka pun turut menulis soal Geger Cilegon.
Dalam tulisannya, disebut awal mula rusuh sosial itu dipicu soal pengaturan suara adzan di sebuah masjid di wilayah tersebut. Kisah yang ditulis Buya Hamka tak ada dalam karya Sartono Kardodirjo. Hamka mengungkapkannya dalam buku berjudul Perbendaharaan Lama yang diterbitkan Pustaka Panjimas, 1982.
Dituliskan, pemicu kerusuhan itu adalah adanya pelarangan pembacaan shalawat, tahrim, dan adzan dengan suara keras. Menurut catatan dari Pangeran Ahmad Jayadiningrat, bekas regen Serang dan salah satu pegawai tinggi pemerintah Belanda yang amat terkenal, sebab pemberontakan ialah karena di belakang rumah resident Goebels di Jombang Tengah ada sebuah langgar. Langgar itu bermenara.
Baca Juga: Kemenag: Menag Yaqut Tak Bandingkan Adzan dengan Suara AnjingSeketika waktu maghrib orang selalu membaca shalawat atau tahrim atau adzan dengan suara keras, sehingga selalu mengganggu beliau (Goebles--Red) yang nyenyak tidur. Maka oleh karena kesenangan yang terganggu Goebles perintahkan kepada Patih supaya dibuat surat edaran melarang shalawat, tahrim, dan adzan dilakukan dengan suara keras.
Dia berdalih, karena Tuhan tidak pekak dan menurut penyelidikan Tuan Patih, menara langgar di belakang rumah tuan asisten residen itu telah tua, lebih baik diruntuhkan saja. Lalu diperintahkan opas-opas untuk meruntuhkannya.
Tentu saja tokoh ulama setempat, H Wasit (yang kemudian menjadi salah satu pemimpin pemberontakan) merasa berang. Apalagi sebelumnya dia sempat terkena hukuman denda sebesar 7,50 gulden karena menebang pohon kayu keramat yang saat itu digunakan sebagai ajang praktik kemusyrikan sebagian masyarakat.
Baca Juga: Samakan Adzan dengan Suara Anjing, Yaqut Dikritik Ketua MUI dan Imam Besar New YorkAkibat adanya dua tindakan itu, maka para haji, ulama, dan tokoh masyarakat di Cilegon merasa bahwa perasaan keislaman mereka sangat direndahkan Pemerintah Kolonial Belanda. Adanya tingkat kemiskinan dan kesenjangan sosial yang akut, ditambah kebijakan yang menyingkirkan praktik keagamaan kaum Muslim di Cilegon, maka jiwa berontak di kalangan rakyat membesar dengan hebat.
Apalagi kemudian aturan mengenai pelarangan pembacaan shalawat, tahrim, dan adzan dari Goebles tersiar di seluruh kalangan kaum santri di Banten. Kalau telah begini yang terjadi sekarang, betapa lagi selanjutnya? Apalah artinya menjadi orang Islam, di Tanah Air sendiri pula, kalau perbuatan musyrik (pembiaran Pohon Keramat--Red) mendapat perlindungan dari pemerintah, dan pegawai pemerintah sendiri telah berani berlancang meruntuhkan menara sebuah langgar? Niscaya akan datang lagi larangan lain, sehingga hapuslah Islam dari negeri kita tercinta ini.
Baca Juga:
Roy Suryo Polisikan Menag Soal Dugaan Bandingkan Adzan dengan Gonggongan Anjing
10 Masjid Ini Jadi Ikonik Baru di Sumatera, No 6 Tundukkan Gelombang Tsunami(asf)